RESPONDING PAPER TOPIK
6
PERJUANGAN KESETARAN
GENDER DI NEGARA-NEGARA MUSLIM
Oleh:
E. Ova Siti Sofwatul
Ummah (1112033100049)
a.
Gerakan
Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Gender di Mesir
Perempuan bukan hanya makhluk yang
katanya lemah, pasif dan lain-lain. Perempuan juga mampu menjadi penggerak
bahkan pelopor. Perempuan-perempuan hebat seperti Zainab Al-Fawwaz dan Aisha
al-Taimuriyya, misalnya yang mengawali bahkan menjadi pelopor dan penggerak
gagasan-gagasan mengenai hak-hak perempuan pada pertengahan abad ke-19 melalui
tulisan tulisannya.
Perempuan
mesir adalah pelopor gerakan feminis bukan hanya di negeri mereka sendiri, tapi
juga di sepanjang wilayah timur tengah. Bahkan perempuan Mesirlah yang
misalnya, memprakarsai pembatalan kewajiban penmakaian cahar pada awal abad
ke-12, diawali ddengan penanggalan cadar Huda Shaarawi dan Saiza Nabrawi di
stasiun kereta api Kairo setelah kembali dari sebuah konferensi feminis
internasional. Mereka mendeklarasikan “Keinginan perempuan untuk mengakhiri pemisahan
antara laki-laki dan perempuan serta pengekangan atas perempuan di rumah.
Perempuan
Mesir juga mulai menyebut diri mereka sebagai kelompok feminis pada 1923 dengan
pembentukan Persatuan Feminis Mesir (EFU).
Berikut
adalah tokoh tokoh pembaharu di Mesir:
1.
Qasim Amin
Qasim Amin adalah salah
satu tokoh feminis muslim yang pertama kali memunculkan gagasan tentang
emansipasi wanita muslim melalui karya-karyanya. Qasim Amin memunculkan gagasan
didasari oleh keterbrlakangan umat Islam yang menurutnya disebabkan salah
satunya oleh presepsi dan perlakuan yang salah terhadap wanita.
Gagasan Qasim Amin tentang emansipasi
menyulut kontroversi diskursus dikalangan ulama Mesir pada waktu itu. Meskipun
ide Qasim Amin ini mendapat banyak sorotan dari para ulama Al-Azhar, ia tidak
pernah surut untuk menyuarakannya. Ide emansipasi bertujuan untuk membebaskan
kaum wanita sehingga mereka memiliki keleluasaan dalam berpikir, berkehendak,
dan beraktifitas sebatas yang dibenarkan oleh ajaran Islam dan mampu memelihara
standar moral masyarakat. Kebebasan dapat mengiringi manusia untuk maju dan
berjejak pada kebahagiaan. Tidak seorangpun dapat menyerahkan kebahagiaannya
kepada orang lain, kecuali dalam keadaan sakit jiwa dan masih anak-anak. Karena
itulah ia menyarankan adanya perubahan, karena menurutnya tanpa perubahan
mustahil kemajuan dapat dicapai.
Qasim Amin memandang
perempuan pada saat itu adalah bagaikan budak yang tidak memiliki kebebasan
berbuat dan beraktifitas. Banyak kaum pria yang beranggapan bahwa mengurung
wanita di dalam rumah adalah cara terbaik agar perempuan menjadi manusia
terbaik pula. Bagi Qasim Amin, memberi hak laki-laki untuk mengurung wanita
didalam rumah jelas menyalahi dan bertentangan dengan hak keebasan perempuan
yang tidak bisa dicabut dan merupakan hak natural.
Menurut Qasim Amin,
syari’ah menempatkan perempuan sederajat dengan pria dalam hal tanggungjawab di
muka bumi dan kehidupan selanjutnya. Jika perempuan melakukan kesalahan atau
tindak criminal bagaimanapun hokum tidak begitu saja membebaskannya atau
merekomendasikan pengurangan hokum padanya. Qasim meyakini, tidaklah masuka
akal menganggap perempuan memiliki rasionalitas yang sempurna, bebas, dan
berhak mendapat hukuman jika ia melakukan pembunuhan, sementara di saat yang
sama tidak ada tanggapan apapun atas perempuan ketika kebebasannya dirampas.
Bahwa kebebasan kaum
perempuan akan membahayakan kesucian mereka, menurut Qasim, tidak berdasarkan
pada kenyataan yang kuat. Pengalaman mengindikasikan bahwa kebebasan perempuan
bisa menambah pengertian akan tanggungjawab dan kehormatan dirinya, dan
mendorong orang-orang untuk menghormatinya. Untuk memperkuat analisisnya, Qasim
menyajikan data statistic bahwa kaum perempuan dibarat banyak memperdaya suami
mereka.
Disamping menganjurkan
kebebasan bagi perempuan, Qasim Amin juga mengecam tradisi pemingitan terhadap
apara perempuan waktu itu. Pemingitan jelas sekali mengurung perempuan dan
mencabut kebebasannya. Pemingitan hanyalah satu hal yang merugikan yang
nantinya akan membuka penyalahgunaan. Pemingitan dan mengasingkannya pada
legalitas statis yang rendah adalah perbuatan yang bertentangan dengan
kebebasan manusia. Jelas saja ini bertentangan degan syari’ah karena
menghalangi perempuan untuk bisa menikmati haknya dibawah klaim syari’ah dan
hokum kemanusiaan yang mengakui perempuan sejajar dengan pria dan mampu mngatur
urusannya sendiri. Maka menurut Qasim amin, perempuan harus mendapat
ppendidikan yang memadai. Pendidikan untuk perempuan sama halnya seperti
pendidikan untuk laki-laki.
Qasim Amin menegaskan
bahwa separuh penduduk dunia adalah perempuan, karena itu membiarkan wanita
dalam kebodohan sama halnya dengan membiarkan separuh potensi bangsa tanpa
manfaat. Kondisi seperti ini sama saja dengan menghambat cita-cita bangsa. Jika
perempuan Mesir dibebaskan dari kebodohan maka mereka akan mampu untuk menekuni
ilmu pengetahuan dan menguasai berbagai keterampilan, mengelola perdagangan dan
perindustrian seperti perempuan di Barat. Sebenarnya perempuan juga akan mampu
bertindak kreatif dan mampu memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa harus
bergantung kepada orang lain jika deberi kesempatan melatih diri dalam kegiatan
kemasyarakatan serta melatih dan membina potensi aksi dan hasmani secara
terarah dan baik.
2.
Zainab al-Fawwas
Zainab al-Fawwas adalah
perempuan terpelajar autodidak Lebanon yag lahir pada decade 1850-an. Dia
tumbuh disebuah desa tak dikenal hingga menjadi figure terkenal dilingkaran
intelektual Lebanon dan Mesir. Zainab tak pernah keluar dari harem. Dari dalam
harem satu-satunya yang dapt dilakukan oleh Zainab adalah mengisi kolom-kolom
media Arab dengan artikel-artikel dan puisi-puisi yang menyuarakan kebencian
pada hijab dan mengecam pengucilan perempuan. Kedua, paparnya, merupakan
kendala utama bagi bangkitnya kebebeasan kaum Muslim, dan juga menjelaskan
lemahnya perlawanan menghadapi tentara colonial Barat.
3.
Zainab
al-Gahzali al-Zubaili
Zainab al-Ghazali
al-Zubaili adalah perempuan yang sangat luar biasa. Tokoh wanita asal Mesir dan
pelopor gerakan perempuan Islam. Untuk memperjuangkan persamaan hak kaum wanita
yang saat itu tindakan zalim pemerintah Mesir terjadi dimana-mana. Dia adalah
keturunan khalifah kedua Islam, Umar ibn Khattab. ia wafat dalam usia 88 tahun
meninggalkan warisan berupa perjuangan membela Islam dan reputasinya sebagai
aktivis perempuan yang tanpa ragu melawan sekularisme dan liberalism.
Pada usia 10 tahun ia telah
memperlihatkan kecakapannya berbicara didepan umum. Keinginan dan tekadnya yang
kuat membuatnya maju untuk menempuh jenjang pendidikan yang tinggi, saat itu
kaum perempuan jarang yang mengenyam pendidikan, karena dianggap tabu. Pada
saat ia berusia 18 tahun ia mendirikan Asosiasi Wanita Muslim, untuk
mengorganisasi kegiatan-kegiatan kaum perempuan yang sesuai norma-norma Islam
dan ditujukan untuk kepentingan-kepentingan Islam. Ia muga aktif di organisasi
Feminis Mesir, yang dibentuk oleh Huda Al-Sharawi tahu 1923. Namun tak lama ia
mengundurkan diri dari organisasi itu, karena bersebrangan pendapat mengenai
perjuangan menuntut kesetaraan.
Zainab banyak dipengaruhi oleh mendiri
Ikhwanul Muslimin, Syaikh Hasan al-banna. Ia memegang teguh pandangannya bahwa
tidak ada konflik antara agama dan politik, ia adalah orang yang lantang
mempertahankan syari’ah dan kerap mengahdapi masalah dengan rezim Mesir saat itu.
b.
Gerakan
Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Gender di Iran
Gerakan Perempuan dalam memperjuangkan
ketidak adilan gender berpuncak pada saat revolusi Iran. Revolusi tersebut
terjadi antara pemerintahan Iran dan para feminis yang didukung oleh urama.
Peristiwa tersebut menyebabkan terjadinya perubahan system fundamental pada
pemerintahan Iran hingga sekarang. Peristiwa tersebut dilandasi oleh perjuangan
politik perempuan di Iran. Ialah untuk memperjuangkan keadilan dan menghapus
diskriminasi gender yang diawali pada tahun 1950an. Dasar-dasar perjuangan
perempuan di Iran yaitu berupa untuk menghapus ketidak adilan terhadap
perempuan, diantaranya: (1) diskriminasi dan pembatasan hak perempuan, (2)
stereotype dan prasangka terhadap perempuan, (3) perempuan cenderung tidak
sadar akan kedudukannya di mata hokum, hak-hak yang dimilikinya, pengaruh hokum
atas dirinya, serta keberadaan yang cenderung dijadikan objek ketidakadilan.
Tujuan para feminis Iran difokuskan pada
upaya untuk:
·
Menciptakan
front solidaritas perempuan Iran untuk membela hak-hak perempuan dan
meningkatkan kesadaran serta menghimpun kekuatan perempuan melalui persatuan
dan solidaritas.
·
Ikut andil dalam
mengangkat status social dan budaya perempuan di sector-sektor umum dan khusus.
·
Ikut serta
secara aktif dalam menyumbangkan gagasan, pendapat dan karya sesuai program
nasional yang bertujuan membangkitkan kehidupan sosial, budaya, politik dan
ekonomi perempuan, dll.
Ada tiga fase dalam menggambarkan
gerakan perempuan di Iran pasca kemenangan revolusi Iran:
·
Fase pertama,
sepuluh tahun pertama pasca revolusi Iran (1979-1989, di era pemerintahan
Ayatullah Khomeini) menghasilkan berbagai peraturan yang bias gender. Misalnya
peraturan yang melarang jabatan hakim bagi perempuan, ddengan alasan wanita
lebih emosional dan irrasional. Pada era ini sudah muncul oposisi gerakan
perempuan Iran yang melakukan perlawanan terhadap berbagai kebijakan yang
merugikan hak-hak kaum perempuan dan korban kekerasan.
·
Fase kedua,
sepuluh tahun kedua (1989-1999) pasca revolusi Iran terjadi perubahan terhadap
berbagai peratuan yang bias gender. Peraturan tersebut secara bertahap mulai
direvisi. Sehingga 11 tahun setelah revolusi Iran, pemerintah mencabut
pelarangan hakim perempuan di Iran. Pada era ini, pemerintah Iran juga membuat
kebijakan yang emnjamin hak-hak reproduksi perempuan. Perempuan Iran sudah ada
yang emnjadi anggota parlemen, bahkan ada yang menduduki jabatan strategis di
pemerintahan. Hal ini tentunya tampak signifikan dari jaminan pelaksanaan ha
katas pendidikan rakyat.
·
Fase ketiga,
sepuluh tahun ketiga (1999 sampai sekarang), pada fase ini, banyak perempuan,
baik secara individu maupun kelompok terus memperjuangkan hak asasi manusia
(HAM) dan demokrasi Iran. Mereka yang kemudian menciptakan model gerakan
perempuan di Iran. Model yang dikembangkan adalah:
·
Tuntutan yang
diajukan kaum perempuan didominasi oleh persamaan hak-hak perempuan dan
perlindungan hak anak.
·
Tuntutan
merevisi hokum keluarga di Iran karena banyak yang mengabaikan jak perempuan
dan anak, terutama hokum yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian dan
implikasinya.
·
Menyuarakan
gagasan bahwa HAM universal tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Hal-hal
yang sudah jelas di atur dalam Al-Qur’an, misalnya hak waris yang berbeda
antara laki-laki dan perempuan, dan kewajiban menggunakan jilbab, tidaklah
menjadi bagian yang mereka gugat. Inilah yang membedakan gerakan perempuan
barat dengan gerakan perempuan di Iran,
di Iran gerakan perempuan justru meyakini banyak pihak bahwa ajaran Islam dan
hokum Islam tidaklah bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM universal.
Berikut ini adalah factor-faktor yang
mempengaruhi dan mendorong terjadi perubahan kebijakan di Iran dan secara
signifikan juga telah telah mempengaruhi tumbuh dan berkembangnya gersksn
perempuan di Republik Islam Iran:
·
Factor pertama,
meningkatnya pendidikan
·
Factor kedua,
perubahan politik di dalam negeri karena munculnya kesadaran dan tafsir hokum Islam
yang tidak lagi didasari budaya patriarki.
·
Factor ketiga,
munculnya tokoh-tokoh perempuan Iran yang berani melawan kondisi sosial,
politik, dan sosial budaya di Iran.
·
Factor keempat,
munculnya kesadaran para Mullah (pemuka agama) dan pemimpin Iran bahwa ajaran
Al-Qur’an senantiasa mengikuti perkembangan zaman dan kitab tersebut yang
menjadi dasar Islam bagi konstitusi Iran, sehingga pemerintah pun mau melakukan
telaah kembali bagi kebijakan-kebijakan pemerintah Iran yang bias gender.
·
Factor kelima,
factor sosial budaya masyarakat yang menghormati perempuan mulia dalam sejarah
Islam, misalnya, Putri Rasulullah Saw. Fatimmah Az Zahra.
Perubahan sosial dan budaya yang
berpihak terhadap perempuan Iran ternyata sangat dipengaruhi oleh duua hal,
yaitu:
·
Pertama,
political will dari pemerintahan Iran.
·
Kedua, adanya
peran dari para ulama setempat.
Perkembangan konstitusi tentang
kebijakan-kebijakan yang dampaknya mengarah ke kaum perempuan oleh pemerintah,
ditandai dengan adanya kebijakan sebagai berikut:
·
Menetapkan hari
kelahiran Fatimah Az Zahra sebagai “Hari ibu” di Iran
·
Dukungan bagi
lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perempuan di Iran.
·
Mewajibkan
wanita di Iran untuk mengenakan Hijab.
Perjuangan feminis di Iran, tidak serta
merta lancar tanpa hambatan, terlebih politik perempuan di Iran jugga mengalami
hambatan seperti:
·
Kurangnya
representasi perempuan di jajaran pemerintahan.
·
Beban ganda
mengenai tugas-tugas rumah tangga dan kewajiban professional.
·
Ideology gender
dan pola-pola kultural maupun peran sosial yang ditetapkan sebelumnya yang
diberikan kepada perempuan dan laki-laki.
·
Persepsi
perempuan tentang politik sebagai permainan “kotor”
·
Keterlibatan
media massa.
c.
Gerakan
Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Gender di Turki
Di Negara Turki kondisi wanita pada masa pemerintahan
Kemal Attaturk sedikit lebih baik, dari berbagai kebijakan yang di lakukan oleh
Kemal Attaturk yang ada tersebut itu melahirkan beberapa perubahan yang
agresif, salah satunya adalah transformasi setatus wanita, dimana tersedianya
pendidikan dasar bagi wanita. Persoalan wanita merupakan persoalan yang sangat
krusial bagi perkembangan masyarakat turi moderen, oleh karena itu Kemal
attaturk sangat memperjuangkanya hingga banyak didirikan sekolah-sekolah bagi
kaum wanita yang berkembang pesat. Hal ini menjadi langkah awal bagi
perkembangan Gender di Turki. Turki merupakan negara terpolarisasi dua kelompok
yang berkepentingan atas kontrovesi jilbab antara kelompok muslim dan
sekularis. Muslim berpendapat bahwa mengenakan jilbab adalah hak manusia dan
kewajiban agama, dan beberapa sekularis melihat jilbab sebagai politik
provokatif, simbol ekstremisme dan tanda “Islamisasi” masyarakat Turki.
Pada tahun 1920 dan telah terjadi perubahan yang sangat
radikal, dengan adanya ketetapan dan Undang-undang di Turki pada tahun 1924
Undang-undang Turki mengharamkan Poligami, memposisikan wanita berkedudukan
yang sama dengan laki-laki didalam perceraian, menegakan hak persamaan wanita
dalam pendidikan dan pekerjaan, dan pada tahun 1934 Undang-undang Turki
menetapkan dan menentukan hak untuk pencalonan dan dicalonkan terhadap wanita
didalam pemilihan nasional dan pada tahun 1935 terpilihlah wakil rakyat turki
dari kaum wanita yang pertama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar