Senin, 08 Desember 2014

responding paper topik 6

RESPONDING PAPER TOPIK 6
PERJUANGAN KESETARAN GENDER DI NEGARA-NEGARA MUSLIM
Oleh:
E. Ova Siti Sofwatul Ummah (1112033100049)

a.                  Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Gender  di Mesir
Perempuan bukan hanya makhluk yang katanya lemah, pasif dan lain-lain. Perempuan juga mampu menjadi penggerak bahkan pelopor. Perempuan-perempuan hebat seperti Zainab Al-Fawwaz dan Aisha al-Taimuriyya, misalnya yang mengawali bahkan menjadi pelopor dan penggerak gagasan-gagasan mengenai hak-hak perempuan pada pertengahan abad ke-19 melalui tulisan tulisannya.
Perempuan mesir adalah pelopor gerakan feminis bukan hanya di negeri mereka sendiri, tapi juga di sepanjang wilayah timur tengah. Bahkan perempuan Mesirlah yang misalnya, memprakarsai pembatalan kewajiban penmakaian cahar pada awal abad ke-12, diawali ddengan penanggalan cadar Huda Shaarawi dan Saiza Nabrawi di stasiun kereta api Kairo setelah kembali dari sebuah konferensi feminis internasional. Mereka mendeklarasikan “Keinginan perempuan untuk mengakhiri pemisahan antara laki-laki dan perempuan serta pengekangan atas perempuan di rumah.
Perempuan Mesir juga mulai menyebut diri mereka sebagai kelompok feminis pada 1923 dengan pembentukan Persatuan Feminis Mesir (EFU).
Berikut adalah tokoh tokoh pembaharu di Mesir:
1.      Qasim Amin
Qasim Amin adalah salah satu tokoh feminis muslim yang pertama kali memunculkan gagasan tentang emansipasi wanita muslim melalui karya-karyanya. Qasim Amin memunculkan gagasan didasari oleh keterbrlakangan umat Islam yang menurutnya disebabkan salah satunya oleh presepsi dan perlakuan yang salah terhadap wanita.
        Gagasan Qasim Amin tentang emansipasi menyulut kontroversi diskursus dikalangan ulama Mesir pada waktu itu. Meskipun ide Qasim Amin ini mendapat banyak sorotan dari para ulama Al-Azhar, ia tidak pernah surut untuk menyuarakannya. Ide emansipasi bertujuan untuk membebaskan kaum wanita sehingga mereka memiliki keleluasaan dalam berpikir, berkehendak, dan beraktifitas sebatas yang dibenarkan oleh ajaran Islam dan mampu memelihara standar moral masyarakat. Kebebasan dapat mengiringi manusia untuk maju dan berjejak pada kebahagiaan. Tidak seorangpun dapat menyerahkan kebahagiaannya kepada orang lain, kecuali dalam keadaan sakit jiwa dan masih anak-anak. Karena itulah ia menyarankan adanya perubahan, karena menurutnya tanpa perubahan mustahil kemajuan dapat dicapai.
Qasim Amin memandang perempuan pada saat itu adalah bagaikan budak yang tidak memiliki kebebasan berbuat dan beraktifitas. Banyak kaum pria yang beranggapan bahwa mengurung wanita di dalam rumah adalah cara terbaik agar perempuan menjadi manusia terbaik pula. Bagi Qasim Amin, memberi hak laki-laki untuk mengurung wanita didalam rumah jelas menyalahi dan bertentangan dengan hak keebasan perempuan yang tidak bisa dicabut dan merupakan hak natural.

Menurut Qasim Amin, syari’ah menempatkan perempuan sederajat dengan pria dalam hal tanggungjawab di muka bumi dan kehidupan selanjutnya. Jika perempuan melakukan kesalahan atau tindak criminal bagaimanapun hokum tidak begitu saja membebaskannya atau merekomendasikan pengurangan hokum padanya. Qasim meyakini, tidaklah masuka akal menganggap perempuan memiliki rasionalitas yang sempurna, bebas, dan berhak mendapat hukuman jika ia melakukan pembunuhan, sementara di saat yang sama tidak ada tanggapan apapun atas perempuan ketika kebebasannya dirampas.
Bahwa kebebasan kaum perempuan akan membahayakan kesucian mereka, menurut Qasim, tidak berdasarkan pada kenyataan yang kuat. Pengalaman mengindikasikan bahwa kebebasan perempuan bisa menambah pengertian akan tanggungjawab dan kehormatan dirinya, dan mendorong orang-orang untuk menghormatinya. Untuk memperkuat analisisnya, Qasim menyajikan data statistic bahwa kaum perempuan dibarat banyak memperdaya suami mereka.
Disamping menganjurkan kebebasan bagi perempuan, Qasim Amin juga mengecam tradisi pemingitan terhadap apara perempuan waktu itu. Pemingitan jelas sekali mengurung perempuan dan mencabut kebebasannya. Pemingitan hanyalah satu hal yang merugikan yang nantinya akan membuka penyalahgunaan. Pemingitan dan mengasingkannya pada legalitas statis yang rendah adalah perbuatan yang bertentangan dengan kebebasan manusia. Jelas saja ini bertentangan degan syari’ah karena menghalangi perempuan untuk bisa menikmati haknya dibawah klaim syari’ah dan hokum kemanusiaan yang mengakui perempuan sejajar dengan pria dan mampu mngatur urusannya sendiri. Maka menurut Qasim amin, perempuan harus mendapat ppendidikan yang memadai. Pendidikan untuk perempuan sama halnya seperti pendidikan untuk laki-laki.
Qasim Amin menegaskan bahwa separuh penduduk dunia adalah perempuan, karena itu membiarkan wanita dalam kebodohan sama halnya dengan membiarkan separuh potensi bangsa tanpa manfaat. Kondisi seperti ini sama saja dengan menghambat cita-cita bangsa. Jika perempuan Mesir dibebaskan dari kebodohan maka mereka akan mampu untuk menekuni ilmu pengetahuan dan menguasai berbagai keterampilan, mengelola perdagangan dan perindustrian seperti perempuan di Barat. Sebenarnya perempuan juga akan mampu bertindak kreatif dan mampu memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa harus bergantung kepada orang lain jika deberi kesempatan melatih diri dalam kegiatan kemasyarakatan serta melatih dan membina potensi aksi dan hasmani secara terarah dan baik.
2.      Zainab al-Fawwas
Zainab al-Fawwas adalah perempuan terpelajar autodidak Lebanon yag lahir pada decade 1850-an. Dia tumbuh disebuah desa tak dikenal hingga menjadi figure terkenal dilingkaran intelektual Lebanon dan Mesir. Zainab tak pernah keluar dari harem. Dari dalam harem satu-satunya yang dapt dilakukan oleh Zainab adalah mengisi kolom-kolom media Arab dengan artikel-artikel dan puisi-puisi yang menyuarakan kebencian pada hijab dan mengecam pengucilan perempuan. Kedua, paparnya, merupakan kendala utama bagi bangkitnya kebebeasan kaum Muslim, dan juga menjelaskan lemahnya perlawanan menghadapi tentara colonial Barat.
3.      Zainab al-Gahzali al-Zubaili
Zainab al-Ghazali al-Zubaili adalah perempuan yang sangat luar biasa. Tokoh wanita asal Mesir dan pelopor gerakan perempuan Islam. Untuk memperjuangkan persamaan hak kaum wanita yang saat itu tindakan zalim pemerintah Mesir terjadi dimana-mana. Dia adalah keturunan khalifah kedua Islam, Umar ibn Khattab. ia wafat dalam usia 88 tahun meninggalkan warisan berupa perjuangan membela Islam dan reputasinya sebagai aktivis perempuan yang tanpa ragu melawan sekularisme dan liberalism.
Pada usia 10 tahun ia telah memperlihatkan kecakapannya berbicara didepan umum. Keinginan dan tekadnya yang kuat membuatnya maju untuk menempuh jenjang pendidikan yang tinggi, saat itu kaum perempuan jarang yang mengenyam pendidikan, karena dianggap tabu. Pada saat ia berusia 18 tahun ia mendirikan Asosiasi Wanita Muslim, untuk mengorganisasi kegiatan-kegiatan kaum perempuan yang sesuai norma-norma Islam dan ditujukan untuk kepentingan-kepentingan Islam. Ia muga aktif di organisasi Feminis Mesir, yang dibentuk oleh Huda Al-Sharawi tahu 1923. Namun tak lama ia mengundurkan diri dari organisasi itu, karena bersebrangan pendapat mengenai perjuangan menuntut kesetaraan.
Zainab banyak dipengaruhi oleh mendiri Ikhwanul Muslimin, Syaikh Hasan al-banna. Ia memegang teguh pandangannya bahwa tidak ada konflik antara agama dan politik, ia adalah orang yang lantang mempertahankan syari’ah dan kerap mengahdapi masalah dengan rezim Mesir saat itu.

b.                  Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Gender  di Iran
Gerakan Perempuan dalam memperjuangkan ketidak adilan gender berpuncak pada saat revolusi Iran. Revolusi tersebut terjadi antara pemerintahan Iran dan para feminis yang didukung oleh urama. Peristiwa tersebut menyebabkan terjadinya perubahan system fundamental pada pemerintahan Iran hingga sekarang. Peristiwa tersebut dilandasi oleh perjuangan politik perempuan di Iran. Ialah untuk memperjuangkan keadilan dan menghapus diskriminasi gender yang diawali pada tahun 1950an. Dasar-dasar perjuangan perempuan di Iran yaitu berupa untuk menghapus ketidak adilan terhadap perempuan, diantaranya: (1) diskriminasi dan pembatasan hak perempuan, (2) stereotype dan prasangka terhadap perempuan, (3) perempuan cenderung tidak sadar akan kedudukannya di mata hokum, hak-hak yang dimilikinya, pengaruh hokum atas dirinya, serta keberadaan yang cenderung dijadikan objek ketidakadilan.
Tujuan para feminis Iran difokuskan pada upaya untuk:
·         Menciptakan front solidaritas perempuan Iran untuk membela hak-hak perempuan dan meningkatkan kesadaran serta menghimpun kekuatan perempuan melalui persatuan dan solidaritas.
·         Ikut andil dalam mengangkat status social dan budaya perempuan di sector-sektor umum dan khusus.
·         Ikut serta secara aktif dalam menyumbangkan gagasan, pendapat dan karya sesuai program nasional yang bertujuan membangkitkan kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi perempuan, dll.
Ada tiga fase dalam menggambarkan gerakan perempuan di Iran pasca kemenangan revolusi Iran:
·         Fase pertama, sepuluh tahun pertama pasca revolusi Iran (1979-1989, di era pemerintahan Ayatullah Khomeini) menghasilkan berbagai peraturan yang bias gender. Misalnya peraturan yang melarang jabatan hakim bagi perempuan, ddengan alasan wanita lebih emosional dan irrasional. Pada era ini sudah muncul oposisi gerakan perempuan Iran yang melakukan perlawanan terhadap berbagai kebijakan yang merugikan hak-hak kaum perempuan dan korban kekerasan.
·         Fase kedua, sepuluh tahun kedua (1989-1999) pasca revolusi Iran terjadi perubahan terhadap berbagai peratuan yang bias gender. Peraturan tersebut secara bertahap mulai direvisi. Sehingga 11 tahun setelah revolusi Iran, pemerintah mencabut pelarangan hakim perempuan di Iran. Pada era ini, pemerintah Iran juga membuat kebijakan yang emnjamin hak-hak reproduksi perempuan. Perempuan Iran sudah ada yang emnjadi anggota parlemen, bahkan ada yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan. Hal ini tentunya tampak signifikan dari jaminan pelaksanaan ha katas pendidikan rakyat.
·         Fase ketiga, sepuluh tahun ketiga (1999 sampai sekarang), pada fase ini, banyak perempuan, baik secara individu maupun kelompok terus memperjuangkan hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi Iran. Mereka yang kemudian menciptakan model gerakan perempuan di Iran. Model yang dikembangkan adalah:
·         Tuntutan yang diajukan kaum perempuan didominasi oleh persamaan hak-hak perempuan dan perlindungan hak anak.
·         Tuntutan merevisi hokum keluarga di Iran karena banyak yang mengabaikan jak perempuan dan anak, terutama hokum yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian dan implikasinya.
·         Menyuarakan gagasan bahwa HAM universal tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Hal-hal yang sudah jelas di atur dalam Al-Qur’an, misalnya hak waris yang berbeda antara laki-laki dan perempuan, dan kewajiban menggunakan jilbab, tidaklah menjadi bagian yang mereka gugat. Inilah yang membedakan gerakan perempuan barat dengan gerakan perempuan  di Iran, di Iran gerakan perempuan justru meyakini banyak pihak bahwa ajaran Islam dan hokum Islam tidaklah bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM universal.
Berikut ini adalah factor-faktor yang mempengaruhi dan mendorong terjadi perubahan kebijakan di Iran dan secara signifikan juga telah telah mempengaruhi tumbuh dan berkembangnya gersksn perempuan di Republik Islam Iran:
·         Factor pertama, meningkatnya pendidikan
·         Factor kedua, perubahan politik di dalam negeri karena munculnya kesadaran dan tafsir hokum Islam yang tidak lagi didasari budaya patriarki.
·         Factor ketiga, munculnya tokoh-tokoh perempuan Iran yang berani melawan kondisi sosial, politik, dan sosial budaya di Iran.
·         Factor keempat, munculnya kesadaran para Mullah (pemuka agama) dan pemimpin Iran bahwa ajaran Al-Qur’an senantiasa mengikuti perkembangan zaman dan kitab tersebut yang menjadi dasar Islam bagi konstitusi Iran, sehingga pemerintah pun mau melakukan telaah kembali bagi kebijakan-kebijakan pemerintah Iran yang bias gender.
·         Factor kelima, factor sosial budaya masyarakat yang menghormati perempuan mulia dalam sejarah Islam, misalnya, Putri Rasulullah Saw. Fatimmah Az Zahra.
Perubahan sosial dan budaya yang berpihak terhadap perempuan Iran ternyata sangat dipengaruhi oleh duua hal, yaitu:
·         Pertama, political will dari pemerintahan Iran.
·         Kedua, adanya peran dari para ulama setempat.
Perkembangan konstitusi tentang kebijakan-kebijakan yang dampaknya mengarah ke kaum perempuan oleh pemerintah, ditandai dengan adanya kebijakan sebagai berikut:
·         Menetapkan hari kelahiran Fatimah Az Zahra sebagai “Hari ibu” di Iran
·         Dukungan bagi lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perempuan di Iran.
·         Mewajibkan wanita di Iran untuk mengenakan Hijab.
Perjuangan feminis di Iran, tidak serta merta lancar tanpa hambatan, terlebih politik perempuan di Iran jugga mengalami hambatan seperti:
·         Kurangnya representasi perempuan di jajaran pemerintahan.
·         Beban ganda mengenai tugas-tugas rumah tangga dan kewajiban professional.
·         Ideology gender dan pola-pola kultural maupun peran sosial yang ditetapkan sebelumnya yang diberikan kepada perempuan dan laki-laki.
·         Persepsi perempuan tentang politik sebagai permainan “kotor”
·         Keterlibatan media massa.

c.       Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Gender  di Turki
Di Negara Turki kondisi wanita pada masa pemerintahan Kemal Attaturk sedikit lebih baik, dari berbagai kebijakan yang di lakukan oleh Kemal Attaturk yang ada tersebut itu melahirkan beberapa perubahan yang agresif, salah satunya adalah transformasi setatus wanita, dimana tersedianya pendidikan dasar bagi wanita. Persoalan wanita merupakan persoalan yang sangat krusial bagi perkembangan masyarakat turi moderen, oleh karena itu Kemal attaturk sangat memperjuangkanya hingga banyak didirikan sekolah-sekolah bagi kaum wanita yang berkembang pesat. Hal ini menjadi langkah awal bagi perkembangan Gender di Turki. Turki merupakan negara terpolarisasi dua kelompok yang berkepentingan atas kontrovesi jilbab antara kelompok muslim dan sekularis. Muslim berpendapat bahwa mengenakan jilbab adalah hak manusia dan kewajiban agama, dan beberapa sekularis melihat jilbab sebagai politik provokatif, simbol ekstremisme dan tanda “Islamisasi” masyarakat Turki.
Pada tahun 1920 dan telah terjadi perubahan yang sangat radikal, dengan adanya ketetapan dan Undang-undang di Turki pada tahun 1924 Undang-undang Turki mengharamkan Poligami, memposisikan wanita berkedudukan yang sama dengan laki-laki didalam perceraian, menegakan hak persamaan wanita dalam pendidikan dan pekerjaan, dan pada tahun 1934 Undang-undang Turki menetapkan dan menentukan hak untuk pencalonan dan dicalonkan terhadap wanita didalam pemilihan nasional dan pada tahun 1935 terpilihlah wakil rakyat turki dari kaum wanita yang pertama.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar