Minggu, 07 Desember 2014

responding Paper topik 4

Responding Paper Topik ke-4
Relasi Gender Dalam Islam
Oleh:
E. Ova Siti Sofwatul Ummah (1112033100049)
A.    Kondisi Perempuan Pra-Islam
Jauh sebelum islam datang ke dunia, perempuan diibaratkan sebagai seorang makhluk yang berlumur dosa dan makhluk hina yang tiada berarti. Bahkan perempuan dapat diperjual belikan dengan bebas, menjadi budak yang diperlakukan tidak manusiawi. Terlebih jika sebuah keluarga baru dikaruniai anak perempuan, maka hanya ada dua pilihan saat itu. Yaitu menguburnya hidup-hidup, atau mendapat kehinaan sepanjang hayat karena melahirkan seorang anak perempuan. Berikut beberapa catatan tentang kondisi wanita sebelum datangnya Islam dari beberapa Negara di dunia.
Perempuan di Mata Orang-orang Yunani
Dimata orang-orang Yunani, Perempuan sangat dilecehkan dan diejek. Sampai-sampai mereka mengklaim kaum wanita sebagai najis dan kotoran dari hasil perbuatan setan. Bagi mereka, perempuan sama rendahnya dengan barang dagangan yang bisa diperjual-belikan di pasar. Perempuan tidak mendapatkan hak bagian harta pusaka atau hak harta warisan. Dan juga tidak berhak menggunakan hartanya sendiri sekalipun. Itulah nasib kaum perempuan pada waktu itu, begitu sengsara dan memprihatinkan.

Perempuan di Mata Orang-orang Romawi
Di zaman Romawi keadaan perempuan sebelum Islam, perempuan romawi memiliki semboyan yang cukup terkenal “Perempuan Tidak Punya Ruh”, kaum perempuan mengalami berbagai macam siksaan yang kejam. Seringkali para perempuan harus menahan panasnya minyak yang dituangkan ke tubuhnya dan diikat pada sebuah tiang. Bahkan terkadang mereka disiksa dan diikatkan pada ekor kuda lalu dibawanya lari sekencang mungkin sampai mati.

Perempuan di Mata Undang-Undang Hammurabi
Perempuan di mata Undang-Undang Hammurabi dianggap sebagai layaknya binatang ternak yang dapat diperlakukan secara tidak manusiawi. Misalnya seseorang telah membunuh anak perempuan orang lain, maka dia harus menyerahkan anak perempuannya kepada orang itu untuk dibunuh atau dimiliki.
Perempuan di Mata Orang-orang Cina
Keadaan perempuan sebelum Islam di Cina, orang-orang Cina menyamakan wanita dengan air penyakit yang membasuh kebahagiaan dan harta. Dahulu, orang Cina berhak menjual isterinya sebagai budak. Apabila perempuan Cina ada yang menjadi janda, maka keluarga mendiang suaminya berhak atas dirinya, perempuan seperti barang peninggalan yang bisa diwarisi. Bahkan seorang suami mempunyai hak untuk mengubur istrinya hidup-hidup.

Perempuan di Mata Orang-orang Hindu
Di dalam syariat orang-orang Hindu ditegaskan “Sesungguhnya kesabaran tertentu, angin, kematian, neraka, racun dan ular itu tidaklah lebih jahat ketimbang perempuan.”
Di mata orang-orang Hindu, seorang wanita tidak berhak untuk hidup setelah ditinggal mati oleh suaminya. Pada hari kematian suaminya, ia juga harus ikut mati. Disamping itu, ia harus mempersembahkan korban kepada Tuhan-Tuhannya.
Perempuan di Mata Orang-orang Persia
Menurut orang-orang Persia, seseorang boleh menikahi ibunya sendiri, saudara perempuan,  tante, bibi, dan keponakan-keponakannya. Pada saat perempuan sedang mengalami masa haid, seorang perempuan akan diasingkan ketempat yang jauh. Dan tidak ada seorangpun yang boleh menemuinya, selain pelayan yang hanya bertugas mengantarkan makanan. Kalau seorang perempuan menjadi isteri atau dibawah kekuasaan seorang laki-laki yang kejam dan diktator, maka nasibnya berada di tangan laki-laki tersebut, mau dibunuh atau dibiarkan hidup.
Permpuan di Mata Orang-orang Arab
Dikalangan bangsa Arab pra Islam posisi perempuan lebih rendah dan hina, mereka dijadikan budak yang bisa diperjual belikan dan sebagai pemuas nafsu laki-laki, oleh karena itu seorang laki-laki Arab sudah biasa memiliki be;asan dan puluhan istri.
Memiliki anak laki-laki adalah kebanggaan bagi kaum pemuka arab, sedangkan mendapat anak perempuan menjadi terhina, tidaklah  heran mereka mengubur hidup-hidup dalam lubang anak perempuan mereka karena takut terjadinya cela diantara mereka. peristiwa ini telah dijelaskan oleh Allah dalam Al-Qur’an Q.S An-Nahl: 58-59
#sŒÎ)ur tÏe±ç0 Nèdßymr& 4Ós\RW{$$Î/ ¨@sß ¼çmßgô_ur #tŠuqó¡ãB uqèdur ×LìÏàx. ÇÎÑÈ   3uºuqtGtƒ z`ÏB ÏQöqs)ø9$# `ÏB Ïäþqß $tB uŽÅe³ç0 ÿ¾ÏmÎ/ 4 ¼çmä3Å¡ôJãƒr& 4n?tã Acqèd ôQr& ¼çmßtƒ Îû É>#uŽI9$# 3 Ÿwr& uä!$y $tB tbqßJä3øts ÇÎÒÈ  
58. dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan Dia sangat marah.
59. ia Menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah Dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup) ?. ketahuilah, Alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.
Al- Mau’udah artinya anak perempuan yang dikubur hidup-hidup, kalupun dia bisa lolosdari penguburan itu, dia hidup dalam keadaan hina. Dia tidak dapat warisan dari keluarganya, betapapun banyak hartanya dan semelarat apa pun kondisi perempuan itu.masyarakat pada waktu itu hanya memberikan warisan pada anak laki-laki. Hakan lebih ironis lagi perempuan itu sendiri menjadi barang warisan yang berpindah tangan. Banyak perempuan yang hidup dibawah naungan seorang suami yang memiliki istri tak terhingga, tanpa merasa peduli terhadap apa yang dialami oleh para perempuan tersebut, semua akibat kejahatan dan kesewenang-wenangan saat itu, inilah kenyataan yang terjadi pada bangsa Arab sebelum diutusnya Rasulullah Saw.
Dalam kondisi seperti inilah kemudian Rasulullah hadir ditengah masyarakat Arab, membawa ajaran yang menempatkan kaum perempuan menjadi mulia dan terhormat dari sebelumnya, sehingga kedudukan perempuan menjadi sejajar dengan kaum laki-laki. Firman Allah Q.S An-Nahl: 97
ô`tB Ÿ@ÏJtã $[sÎ=»|¹ `ÏiB @Ÿ2sŒ ÷rr& 4Ós\Ré& uqèdur Ö`ÏB÷sãB ¼çm¨ZtÍósãZn=sù Zo4quym Zpt6ÍhŠsÛ ( óOßg¨YtƒÌôfuZs9ur Nèdtô_r& Ç`|¡ômr'Î/ $tB (#qçR$Ÿ2 tbqè=yJ÷ètƒ ÇÒÐÈ    
97. Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.
Dari ayat tersebut diatas, jelas bahwa Islam datang membawa persamaan dan kesetaraan bahkan menghapuskan perbedaan serta mengangkat posisi kaum wanita dikala itu mengalami diskriminasi dan penindasan.
B.     Status dan Peran Perempuan dalam  Al-Qur’an, Hadits dan Fiqh
-          Perempuan dalam Al-qur’an
Kedudukan perempuan dalam pandangan Islam tidak sebagaimana diduga atau dipraktekkan oleh masyarakat Arab. Ajaran Islam pada hakikatnya memberikan perhatian yang sangat besar serta kedudukan terhormat terhadap perempuan.
Mahmud Syaltut mengatakan:
“Tabiat kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan hampir dapat dikatakan sama. Allah menganugerahkan kepada perempuan sebagaimana menganugerahkan kepada laki-laki. Kepada mereka berdua Tuhan menganugerahkan potensi dan kemampuan yang cukup untuk memikul tanggungjawab dan menjadikan kedua jenis kelamin ini dapat melaksanakan aktivitas-aktivitas yang bersifat umum maupun khusus. Karena itu, hukum-hukum syar’i pun meletakkan keduanya dalam satu kerangka. Yang ini (laki-laki) menjual dan membeli, mengawinkan dan dikawinkan, melanggar dan dihukum menuntu dan menyaksikan, dan yang itu (perempuan) juga demikian, dapat menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum, serta menuntut dan menyaksikan.”
Banyak factor yang telah mengaburkan keistimewaan serta memerosotkan kedudukan ttersebut. Salah satu diantaranya adalah kedangkalan pengetahuan, keagamaan, sehingga tidak jarang agama (Islam) diatasnamakan untuk pandangan dan tujuan yang tidak dibenarkan.
Ada budaya di beberapa kalangan, hubungan tertentu laki-laki dan perempuan dikonstruksi oleh mitos.  Mulai mitos tulang rusuk asal-usul kejadian perempuan sampai mitos-mitos sekitar menstruasi. Mitos-mitos tersebut cenderung menggambarkan bahwa perempuan sebagai the second creation, kemudian pengaruh mitos-mitos tersebut mengendap di alam bawah sadar perempuan sekian lama sehingga perempuan menerima kenyataan dirinya sebagai subordinasi laki-laki dan tidak layak sejajar dengannya.
Sedangkan dalam Al-Qur’an saja sudah sangat jelas bagaimana posisi perempuan dan laki-laki itu sama dimata Tuhannya, yang membedakan hanyalah ketaqwaan dari masing-masing hambanya tersebut, entah itu laki-laki atau perempuan. Sebagaimana firman Allah Q.S Al-Hujurat: 13
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.sŒ 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© Ÿ@ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ׎Î7yz ÇÊÌÈ  
Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
            Pada surah Al-Hujurat ayat 13, akan dikemukakan sedikit tafsiran yang diambil dari tafsir At-Thabari dalam kalimat “Inna akramakum ‘inda Allahi atqakum” (sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah adalah yang paling taqwa).
Maksudnya adalah, sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kalian hai manusia disisi tuhannya adalah orang yang paling bertaqwa kepada tuhannya, dengan menunaikan segala kewajiban dan menjauhi segala larangan-Nya.
Firman Allah yang lain yang menyatakan kesamaan status dan derajat antara laki-laki dan perempuan adalah sama dalam QS. Ali-Imran: 195
z>$yftFó$$sù öNßgs9 öNßgš/u ÎoTr& Iw ßìÅÊé& Ÿ@uHxå 9@ÏJ»tã Nä3YÏiB `ÏiB @x.sŒ ÷rr& 4Ós\Ré& ( Nä3àÒ÷èt/ .`ÏiB <Ù÷èt/ ( ÇÊÒÎÈ  
Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain.
Pada surah Ali-Imran ayat 195 dikemukakan tafsiran dari ayat ini mengutip tafsir al-Misbah sebagai berikut”
“Maka tuhan mereka benar-benar memperkenalkan buat mereka permohonan dengan berfirman: Sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan ganjaran amal orang-orang yang beramal diantara kamu, wahai Ulul Albab, atau semua yang memohon dengan tulus, baik seorang laki-laki maupun perempuan, karena sebagian kamu adalah sebagian yang lain.
Dalam firman-Nya “Ba’dukum mim bad” yang diterjemahkan di atas dengan sebagian kamu adalah sebagian dari yang lain, merupakan suatu istilah yang digunakan untuk menunjukkan kebersamaan atau kemitraan. Laki-laki dan perempuan berasal dari satu keturunan, dihimpun oleh satu ayah dan satu ibu, karena itu keadaan mereka sama dlam menerima permohonan mereka.
-          Perempuan dalam Hadits
Hal-hal yang masih sangat hangat dibincangkan di era modern idi dalam hadits-harits yg diriwayatkan oleh para Imam ialah tentang kepemimpinan wanita. Wanita dinyatakan dalam sebuah hadits tidak boleh memimpin atau tidak boleh berprofesi sebagai pemimpin yang berperan di ranah publik. Seperti kutipan hadits-hadits berikut.
حدثنا عثمان بن الهيتم حدثنا عوف عن الحسن عن ابي بكرة قال لقد نفعني الله بكلمة ايام الجمل لما بلغ النبي صلى الله عليه وسلم ان فارسا ملكو ابنة كسرى قال لن يفلح قوم ولومرهم امرأة
“Telah bercerita kepada kami Utsman binal-Haitam, telah bercerita kepada kami ‘Auf dari al-Hasan dari aAbu Bakrah berkata: Sungguh Allah memberi manfaat kepadaku dari sebuah kalimat pada hari (perang) jamal. Tatkala Nabi mendengar orang-orang Persia mengangkat anak perempuan Kisra sebagai pemimpin, maka beliau bersabda: “Tidaklah sekali-kali suatu kaum memperoleh kemakmuran, apabila menyerahkan urusan mereka kepada perempuan.” (H.R Bukhari)
Dan berikut kutipan dalil dalam Al-Qur’an yang mendasari bahwa perempuan dilarang jadi pemimpin, surah an-Nisa’ ayat 34
ãA%y`Ìh9$# šcqãBº§qs% n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$# $yJÎ/ Ÿ@žÒsù ª!$# óOßgŸÒ÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ !$yJÎ/ur (#qà)xÿRr& ô`ÏB öNÎgÏ9ºuqøBr& 4 àM»ysÎ=»¢Á9$$sù ìM»tGÏZ»s% ×M»sàÏÿ»ym É=øtóù=Ïj9 $yJÎ/ xáÏÿym ª!$# 4 ÓÉL»©9$#ur tbqèù$sƒrB  Æèdyqà±èS  ÆèdqÝàÏèsù £`èdrãàf÷d$#ur Îû ÆìÅ_$ŸÒyJø9$# £`èdqç/ÎŽôÑ$#ur ( ÷bÎ*sù öNà6uZ÷èsÛr& Ÿxsù (#qäóö7s? £`ÍköŽn=tã ¸xÎ6y 3 ¨bÎ) ©!$# šc%x. $wŠÎ=tã #ZŽÎ6Ÿ2 ÇÌÍÈ  
kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.
Hadits dan Firman Allah diatas menjadi sumber rujukan kaum tradisional sebagai dasar untuk melarang perempuan berkiprah di dunia politik dan publik. Secara tekstual hadits ini memang mengisyaratkan pelarangan Rasulullah terhadap kepemimpinan perempuan. Namun, pendekatan tekstual untuk memahami hadits ini bukan merupakan pembacaan yang objektif.
Untuk memahami hadits diatas, dibutuhkan pemahaman historis dan kontekstual, hadits tersebut memang dikategorikan sahih, akan tetapi mempunyai latar belakang sejarah tersendiri atau asbabal-wurud sehingga tidak serta merta bisa digunakan sebagai dalil umum.
Hal ini bermula dari kekalahan yang dialami ‘Aisyah dalam perang Jamal. Sekitar 13.000 pendukung meninggal di medan perang. Sebagai ppemenang, Ali mengambil alih kota Basrah dan bagi yang tidak bergabung dengan kelompok Ali harus mencari alasan yang dapat diterima jika ingin tetap tinggal di Basrah. Disisi lain pihak Aisyah mencoba menggalang kekuatan baru dengan menghubungi para sahabat yang ada di Basrah, salah satunya adalah sahabat abu Bakrah. Banyak sahabat yang di Hubungi Aisyah akhirnya menolak ajakan tersebut. Alasan mereka, perang antar umat Islam hanya akan memecah belah umat dan menjadikan mereka saling bermusuhan. Namun, alasan Abu Bakrak lain, beliau menolak ajakan Aisyah dengan menyebutkan sabda Nabi tersebut.
Contoh lain juga menerangkan tentang sebuah hadits tentang kepemimpinan perempuan seperti pergantian raja Kisra oleh anak perempuannya. Persoalan mendasarnya ialah bukan karena ia perempuan lalu tidak boleh memimpin. Tetapi karena kebiasaan bangsa Kisra ialah perempuan tidak dilibatkan dalam kepemimpinan, lantas anak perempua Raja Kisra tersebut bagaimana bisa memimpin? Sedangkan ia tinggal dilingkungan dan adat yang tidak melibatkan perempuan dalam hal memimpin kerajaan. Jika nabi bersabda tentang persoalan ini, bukan berarti persoalannya ada pada perempuan itu, tetapi pada kemampuannya memimpin yang tidak dimilikinya. Siapapun yang diserahi tugas yang bukan ahlinya, niscaya akan mendapati kehancuran.
Menurut Gus Dur, untuk mengkaji dan memahami sebuah hadits, mutlak diperlukan informasi yang memadai mengenai latar belakang kejadian yang melingkupi teks hadits tersebut. Jauh pada masa sebelum hadits tersebut muncul, yaitu pada saat Rasulullah Saw. Berdakwah ke berbagai daerah, beliau pernah berkirim surat kepada para pembesar negeri lain untuk memeluk Islam. Diantaranya adalah Raja Kisra di Persia. Setelah menerima surat itu Raja Kisra merobek-robek surat Rasulullah Saw. Tersebut. Begitu Rasulullah Saw. Menerima laporan dari Hudzaifah bahwa suratnya di robek-robek, kemudian beliau bersabda: “Siapa saja yang merobek-robek surat saya, diri dan kerajaan orang itu akan dirobek-robek” (HR. Ibnu Musayyab).
Tidak lama kemudian, Persia dilanda kekacauan dan pembunuhan didalam keluarga kerajaan akibat suksesi kepemimpinan. Diangkatlah Puteri Buwaran binti Syairawaih ibn Kisra sebagai Ratu menggantikan ayahnya yang meninggaldan saudara laki-lakinya yang terbunuh. Sementara tradisi masyarakat Kisra pada waktu itu, jabatan sebagai kepala negara atau raja selalu dipegang kaum laki-laki, dan perempuan sama sekali tidak diizinkan untuk turut serta mengurus kepentingan masyarakat umum.
Tidak ada larangan bagi permpuan untuk bekerja atau berkarir, asalkan harus memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang beraku bagi perempuan, disini bukan berarti perempuan memberikan batasan-batasan tetapi karena memang sudah fitrahnya wanita adalah manuia yang indah dan penuh pesona, disini hanya menghindari kemungkina fitrah yang terjadi.
-Perempuan Dalam Fiqih
 Fiqih klasik dalam membahas bab-bab perempuan dianggap melegitimasi diskriminasi terhadap perempuan. Misalnya fiqih klasik memandang laki-laki superior, memiliki keistimewaan kodrati, lebih sempurna akal dan agamanya. Padahal realitas pada masa sekarang  menunjukan, bahwa keistimewaan seseorang bukan kodrat, melainkan hasil dari usaha yang dilakukannya.
Sebagaimana dapat dilihat pada masa sekarang, laki-laki dan perempuan memiliki kemampuan dan derajat bergantung pada kesungguhannya dalam mengasah kemampuannya, bukan kodrat yang given. Baik laki-laki maupun perempuan, sesungguhnya memiliki kemampuan yang sama untuk meraih keistimewaan dan mengembangkan akal dan agama.
Fiqih tidak menetukan siapa yang menjadi ‘kepala keluarga’ dalam suatu pernikahan. Akan tetapi menegaskan bahwa:
-          suami wajib memberi nafkah kepada istrinya, berbentuk makanan, pakaian dan tempat tinggal. Menurut kemampuan dengan batas minimal tertentu. Bila suami lalai memberikannya, maka menjadi hutang kecuali tempat tinggal.
-          Nafkah untuk anak dan kerabat lain (orang tua jompo) merupakan kewajiban yang bersifat kifayah, tergantung siapa yang mampu.
-          Bila suami tidak mampu memberikan nafkah minimalnya, dan sekiranya istri tidak sabar maka ia berhhak mengadu untuk permohonan perceraian faskh dari hakim. Bila terbukti, hakim akan memberikan waktu tenggang selama tiga hari agar suami memenuhi kewajibannya. Bila gagal, maka hakim akan memutuskan perkawinan dengan faskh. Faskh juga berlaku jika suami impoten, pikun, lepra, dan lain-lain.
-          Jika istri sabar, maka suami tidak berhak mencegah istri untuk keluar rumah mencari nafkah bagi dirinya sendiri (dan anaknya).
-          Sekiranya suami berkecukupan, maka jumlah atau nilai nafkah, pakaian dan tempat tinggal harus meningkat pula termasuk menyediakan pelayanan bagi istrinya. Bahkan bila istri menuntut upah susuan bagi bayinya, senilai upah bila bayi itu disusukan kepada orang lain, maka suami wajib memberikan pula.
-          Kewajiban suami menjadi hak istri, sekaligus mewajibkan istri ta’at kepada suami. Bila suami tidak memenuhi kewajibannya, maka gugurlah haknya untuk mendapatkan keta’atan seorang istri, berarti gugur pula kedudukannya sebagai kepala keluarga. Dalam keadaan demikian kedudukan itu tergantung kepada kesabaran dan kerelaan istrinya, lebih-lebih bils istri menjadi pencari nafkahh, yang dengan sendirinya secara kifayah wajib memberi nafkah kepada anak (sampai batas umur tertentu) dan menjadi kepala keluarga. Terserah kepada suami (kalau masih mempunyai harga diri) untuk menjadi anggota keluarga atas beban istri, karena istri tidak wajib memberi nafkah suami. Nafkah yang dibelanjakan dari usaha istri, dapat diperhitungkan sebagai hutang dari suami.
-          Suami atas perintah hakim, dalam jangka waktu tiga hari tidak dapat memenuhi kewajiban memberi nafkah kepada istri, akan ditanyakan faskh yakni bercerai dari istrinya. Tiga hari dianggap cukup bagi istri dan anak untuk bersabar. Sayangnya ketentuan faskh ini tidak tercantum secara tegas dalam UU perkawinan pun kompilasi hukum Islam.
-          Fiqh tidak mewajibkan istri melakukan pekerjaan rumah tangga, karena pekerjaan itu bisa dilakukan baik oleh pria maupun wanita.

C.    Peran Teologi Feminis Muslim dalam Merekonstruksi Peran Perempuan  dalam Kehidupan Masyarakat  Muslim
Seperti kita ketahui bahwa sebelum Islam datang kemuka bumi, perempuan adalah makhluk yang hina dan kelahirannya tidak dinanti. Selanjutnya, ketika Islam datang keadaan tersebut berangsur membaik. Perempuan mulai di hargai, tidak lagi dianggap hina dan kelahirannya bukan dianggap sebuah musibah lagi.
Keadaan tersebut berubah karena didasari ajaran tauhid. Tauhid menghapus sekat-sekat diskriminasi dan subordinasi yang terjadi di masyarakat Arab tersebut. Manusia, baik laki-laki atau perempuan mengemban tugas ketauhidan yang sama, yakni menyembah hanya kepada Allah Swt. Atas dasar kesetaraan dan keadilan.
Pada tataran sosial, kekuatan tauhid pada diri Rasulullah Saw. Membuatnya berani membela mereka yang direndahkan, teraniyaya dan terlemahkan secara struktural dan sistemik. Seperti kaum perempuan, anak-anak dan budak-budak yang diperlakukan semena-mena oleh penguasa dan masyrakat. Penjiwaan terhadap tauhid tidak saja membawa kemaslahatan dan keselamatan individual melainkan juga melahirkan tatanan masyarakat bermoral, santun, manusiawi, bebas dari semua dominasi, diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, ketidakadilan, kezaliman, rasa takut, penindasan individu atau kelompok yang lebih kuat dan sebagainya.
Maka, jelaslah dengan hadirnya Islam dimuka bumi, secara frontal menentang adanya diskriminasi terhadap kaum wanita yang sejak masa jahiliyah ditindas karena berbagai faktor; seperti faktor biologis, kelas, ekonomi, nasab dan sebagainya. Sehingga, meski terbentuknya suatu organisasi yang mengagungkan feminisme, namun sejatinya Islam-lah yang lebih dahulu merekonstruksi kesetaraan atau lebih tepatnya keadilan gender ini.
Hadirnya Islam,selain menghapus diskriminasi juga mengembalikan hak-hak perempuan itu sendiri. Islam melarang pembunuhan bayi perempuan, memberikan garis pedoman perawatannya, melindungi hidup mereka sepanjang hayat, dan memberikan mereka cinta dan kasih saying.
Islam menjujunjung tinggi hak-hak manusia, tak terkecuali bagi wanita, semua hak wanita yang dahulu sempat dirampas kini dikembalikan oleh Islam, yaitu:
1.      Hak kemanusiaan
2.      Hak ibu dalam perkawinan
3.      Hak untuk mencari ilmu pengetahuan
4.      Hak untuk memilih suami
5.      Hak untuk mencari pekerjaan
6.      Hak etis (hijab)
7.      Hak keagamaan
8.      Hak politik
9.      Hak ekonomi, dan lainnya.
Selain mengembalikan hak-hak perempuan, Islam juga merekonstruksi wanita dalam islam melalui perkawinan, dimana Islam membuat hokum yang menghargai wanita:
1.      Adanya kewajiban membayar mas kawin atas kaum pria yang akan mengawini seorang wanita.
2.      Membatasi poligami, yang semula tidak terbatas, sampai akhirnya dibatasi empat orang saja. Itupun bisa dilakukan apabila sang suami memenuhi persyaratan untuk bisa berpoligami.
3.      Hak-hak waris terjamin.
4.      Tidak menuduh wanita yang tidak berzina.
5.      Dan lain sebagainya seperti thalak, rujuk, iddah. 
D.    Marginalisasi Perempuan dalam Sejarah Islam Pasca Rasulullah
Beberapa abad setelah Rasulullah Saw. Wafat, posisi perempuan yang semula membaik kembali mengalami kirisi. Posisi perempuan malah berbalik kembali ke nilai-nilai pra Islam. Selain menguatnya lagi tribalisme (rasa kesukuan) Arab, pasca Rasulullah, Fatima Mernissi memvonis adanya pelepasan historis bentuk pemahaman ajaran agama terhadap perempuan. Akibatnya sangat jelas, patriarki kembali memberi pengaruh kuat dalam menafsirkan ajaran Islam.
Sedangkan, menurut Fatima Mernissi, marginalisasi perempuan dalam sejarah Islam terbentuk karena dua hal. Pertama, semangat tribalisme Arab yang tumbuh kembali setelah Rasulallah Saw. Wafat. Kedua, pemahaman ajaran agama yang berkaitan dengan perempuan lepas dari kaitan historisnya. Kedua proses ini bergandengan bersama membentuk citra perempuan Islam seperti yang sekarang ini dikenal. Kecenderungan lain yang turut memperburuk situasi adalah cara memahami agama secara harfiah, kaku, dan parsial. Penafsiran Al-Qur’an yang banyak dilakukan selama ini berkenaan dengan kedudukan perempuan  tidak melihat kesalingterkaitan antar teks yang menyebabkan pemahaman menjadi dangkal dan berat sebelah. Selain juga tidak dihiraukan konteks sosial, historis, dan kultural pada saat sebuah ayat diturunkan.
Sepeninggal rasulullah Saw. zaman bergeser, marginalisasi kembali dialami kaum perempuan. Menurut Fatima Mernissi, Umar ibn Khattab adalah salah seorang khalifah yang harus bertanggung awab terhadap proses ini. Umar sepertinya kurang senang kaum perempuan bergerak ke ranah publik. Dimasanya, peraturan yang keras dan menindas berlaku terhadap kaum perempuan.
Saat proses marginalisasi ini terjadi pada jenis kelamin, perempuan merupakan pihak yang dirugikan dari pada laki-laki. Dalam hal ketidak adilan gender iniFatima Mernissi berasumsi bahwa, keterbelakangan perempuan Islam merupakan penyelewengan sejarah yang dilakukan seorang penguasa islam sepeninggal rasulullah. Sejarah menunjukan, yang muncul kemudian adalah kembalinya nilai-nilai pra-Islam kedalam kehidupan umat. Keinginsn seperti itu, dalam konteks Islam, merupakan kerinduan perempuan Islam akan kondisi ideal yang pernah terjadi. Suatu ideal yang pernah tercipta pada masa Rasulullah Saw. Dimana perempuan duduk sama tinggi dengan laki-laki dan saling menghargai satu sama lain. Namun yang terjadi pasca Rasulullah Saw. wafat adalah fakta bahwa mereka (perempuan) tidak boleh menjadi pemimpin, tidak boleh menjadi imam, tidak boleh pergi sendirian, dan tidak boleh membantah ajakan suamia tau bersuara keras. Mereka juga harus memakai kerudung, mendidik anak, taat pada suami, dan tinggal dirumah.
Jika pada zaman Rasulullah Saw. rata-rata kaum peremouan didorong untuk mendapat pendidikan yang layak, tidak demikian sepeninggalnya. Akibatnya sangat jelas, jumlah perempuan yang menjadi ulama pun mengalami penurunan signifikan. Terutama saat bentuk pemerintahan demokratis tumbang digantikan oleh system monarkhi.
Kalaupun masih ada ulama-ulama wanita, dia tidak memiliki peran yang luas sepertipada zaman Rasulullah Saw. wilayahnya hanya terbatas kepad aspek-aspek khusus yang berhubungan dengan dunia mereka sendiri. Bahkan lebih dari itu, mereka justru tak jarang menjadi legitimator para penguasa untuk menarik kembali kaum perempuan dari wilayah public. Kendati demikian, muncul juga satu dua ulama perempuan yang menentang mainstream saat itu. Tokoh-tokoh seperti Sukaynah binti Husein, Amrah binti Abd Al-Rahman (w. 718M), Hafsah binti Sirin (w. 718 M), Zainab binti Al- Syar’I dan Sayyida Nafisah adalah para ulama perempuan yang memiliki pandangan kritis dan sering menyalahi pandangan kaum laki-laki di zamannya.
Pada abad ke-12 yaitu lima abad setelah Al-Qur’an menyatakan perang pada perbudakan, Ibn Batalan menulis sebuah risalah yang berisi nasihat-nasihat kepada pria-pria kaya tentang cara membeli budak, termasuk informasi tentang cara menguji kebugaran tubuh kaum wanita, apakah utntuk bekerja atau untuk memberikan kenikmatan seksual. Kemerosotan kaum wanita dinegara muslim merupakan pelanggaran terhadap Al-Qur’an dan prinsip serta hokum-hukumnya. Riset sejarah yang serius melalui telaah terhadap masa lampau dapat membantu menyingkirkan selubung atas topic tabu ini dikalangan masa kini, yaitu ketika rahasia yang diajaga ketat menyelimuti praktik-praktik pelacuran dan pelanggaran-pelanggarannya.
Wafatnya Rasulullah Saw. memicu timbulnya serangkaian pemberontakan diberbagai wilayah Arab, yang sebagian besar darinya sudah memeluk Islam. Sekurang-kurangnya pemberontakan bersenjata dipimpin oleh seorang wanita yaitu Salman binti Malik, dan salah seorang Nabi palsu yang tampil sebaga pemimpin pemberontakan pada Negara Islam adalah seorang wanita. Nabi palsu lainnya adalah Sajah binti ‘Awsdari bani Tamim, yang ibunya berasal dari bani Taghlig, sebuah kabilah yang sebagian besar beragama Kristen. Bani Tamim terpecah diantara yang mendukung dan menentang islam. Mereka yang ingin melepaskan diri memeluk Sajah. Ketika kelompoknya kalah dalam sebuah perang saudara dan ia dipaksa meninggalkan wilayah Tamimi bersama pasukannya, ia pergi menuju Yamamah, ibu kota tempat nabi palsu lainnya, Musaylamah, dan membuat perjanjian dengannya, tetapi tidak diketahui tentang dirinya sesudah itu. Dewanya disebut sebagai “Tuhan Awan” (Raab as-Sirab), tetapi ajaran-ajarannya  tidak terpelihara.
Salmah dan Sajah adalah pemberontak dan nabi yang kebetulan wanita. Tetapi di hadramaut, wanita memberontak sebagai wanita yang bergembira atas wafatnya Rasulullah Saw. karena batasan-batasan yang ditetapkan Islam bagi mereka. “tatkala Rasulullah Saw. wafat.” Demikian bunyi sebuah riwayat abad ke tiga hujriyah tentang pemberontakan ini, “berita tentangnya dikabarkan hingga ke hadraut.”

Ada enam wanita dari Kindah dan Hadramaut yang menginginkan wafatnya Rasulullah Saw.: krenanya (begitu mendengar berita itu), mereka mencat kuku mereka dengan pacar dan memainkan rebana. Kemudian pelacur-pelacur Hadramaut menghampiri  mereka dan berbuat serupa, sehingga sekitar dua puluh wanita aneh bergabung dengan enam wanita sebelumnya. ‘wahai penunggang kuda, bila kalian lewat sampaikan berita ini dariku kepada Abu Bakar, pengganti Ahmad (Muhammad): jangan tinggalkan pelacur-pelacur itu dalam keadaan tenang, sehitam sekam, yang menyatakan bahwa Muhammad tidak perlu dibelasungkawai, puaskan kerinduan para mereka agar diretas, yang bergolak didadaku laksana bara api yang tak bisa dipadamkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar