Responding Paper Topik ke-4
Relasi Gender Dalam Islam
Oleh:
E. Ova Siti Sofwatul Ummah (1112033100049)
A. Kondisi Perempuan Pra-Islam
Jauh sebelum islam datang ke dunia,
perempuan diibaratkan sebagai seorang makhluk yang berlumur dosa dan makhluk
hina yang tiada berarti. Bahkan perempuan dapat diperjual belikan dengan bebas,
menjadi budak yang diperlakukan tidak manusiawi. Terlebih jika sebuah keluarga
baru dikaruniai anak perempuan, maka hanya ada dua pilihan saat itu. Yaitu
menguburnya hidup-hidup, atau mendapat kehinaan sepanjang hayat karena
melahirkan seorang anak perempuan. Berikut beberapa catatan tentang kondisi
wanita sebelum datangnya Islam dari beberapa Negara di dunia.
Perempuan di Mata Orang-orang
Yunani
Dimata orang-orang Yunani,
Perempuan sangat dilecehkan dan diejek. Sampai-sampai mereka mengklaim kaum
wanita sebagai najis dan kotoran dari hasil perbuatan setan. Bagi mereka,
perempuan sama rendahnya dengan barang dagangan yang bisa diperjual-belikan di
pasar. Perempuan tidak mendapatkan hak bagian harta pusaka atau hak harta
warisan. Dan juga tidak berhak menggunakan hartanya sendiri sekalipun. Itulah
nasib kaum perempuan pada waktu itu, begitu sengsara dan memprihatinkan.
Perempuan
di Mata Orang-orang Romawi
Di zaman Romawi keadaan perempuan
sebelum Islam, perempuan romawi memiliki semboyan yang cukup terkenal “Perempuan
Tidak Punya Ruh”, kaum perempuan mengalami berbagai macam siksaan yang
kejam. Seringkali para perempuan harus menahan panasnya minyak yang dituangkan
ke tubuhnya dan diikat pada sebuah tiang. Bahkan terkadang mereka disiksa dan
diikatkan pada ekor kuda lalu dibawanya lari sekencang mungkin sampai mati.
Perempuan di Mata Undang-Undang
Hammurabi
Perempuan di mata Undang-Undang Hammurabi dianggap sebagai
layaknya binatang ternak yang dapat diperlakukan secara tidak manusiawi.
Misalnya seseorang telah membunuh anak perempuan orang lain, maka dia harus
menyerahkan anak perempuannya kepada orang itu untuk dibunuh atau dimiliki.
Perempuan di Mata Orang-orang
Cina
Keadaan perempuan sebelum Islam di
Cina, orang-orang Cina menyamakan wanita dengan air penyakit yang membasuh
kebahagiaan dan harta. Dahulu, orang Cina berhak menjual isterinya sebagai
budak. Apabila perempuan Cina ada yang menjadi janda, maka keluarga mendiang
suaminya berhak atas dirinya, perempuan seperti barang peninggalan yang bisa
diwarisi. Bahkan seorang suami mempunyai hak untuk mengubur istrinya
hidup-hidup.
Perempuan di Mata Orang-orang Hindu
Di dalam syariat orang-orang
Hindu ditegaskan “Sesungguhnya kesabaran tertentu, angin, kematian, neraka,
racun dan ular itu tidaklah lebih jahat ketimbang perempuan.”
Di mata orang-orang Hindu, seorang wanita tidak berhak untuk
hidup setelah ditinggal mati oleh suaminya. Pada hari kematian suaminya, ia
juga harus ikut mati. Disamping itu, ia harus mempersembahkan korban kepada
Tuhan-Tuhannya.
Perempuan di Mata Orang-orang
Persia
Menurut orang-orang Persia,
seseorang boleh menikahi ibunya sendiri, saudara perempuan, tante, bibi,
dan keponakan-keponakannya. Pada saat perempuan sedang mengalami masa haid,
seorang perempuan akan diasingkan ketempat yang jauh. Dan tidak ada seorangpun
yang boleh menemuinya, selain pelayan yang hanya bertugas mengantarkan makanan.
Kalau seorang perempuan menjadi isteri atau dibawah kekuasaan seorang laki-laki
yang kejam dan diktator, maka nasibnya berada di tangan laki-laki tersebut, mau
dibunuh atau dibiarkan hidup.
Permpuan di Mata Orang-orang Arab
Dikalangan bangsa Arab pra Islam
posisi perempuan lebih rendah dan hina, mereka dijadikan budak yang bisa
diperjual belikan dan sebagai pemuas nafsu laki-laki, oleh karena itu seorang
laki-laki Arab sudah biasa memiliki be;asan dan puluhan istri.
Memiliki anak laki-laki adalah
kebanggaan bagi kaum pemuka arab, sedangkan mendapat anak perempuan menjadi terhina,
tidaklah heran mereka mengubur
hidup-hidup dalam lubang anak perempuan mereka karena takut terjadinya cela
diantara mereka. peristiwa ini telah dijelaskan oleh Allah dalam Al-Qur’an Q.S
An-Nahl: 58-59
#sÎ)ur tÏe±ç0 Nèdßymr& 4Ós\RW{$$Î/ ¨@sß ¼çmßgô_ur #tuqó¡ãB uqèdur ×LìÏàx. ÇÎÑÈ 3uºuqtGt z`ÏB ÏQöqs)ø9$# `ÏB Ïäþqß $tB uÅe³ç0 ÿ¾ÏmÎ/ 4
¼çmä3Å¡ôJãr& 4n?tã Acqèd ôQr& ¼çmßt Îû É>#uI9$# 3
wr& uä!$y $tB tbqßJä3øts ÇÎÒÈ
58. dan apabila seseorang dari mereka
diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah)
mukanya, dan Dia sangat marah.
59. ia Menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan
buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah Dia akan memeliharanya
dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah
(hidup-hidup) ?. ketahuilah, Alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.
Al- Mau’udah artinya anak perempuan yang dikubur hidup-hidup,
kalupun dia bisa lolosdari penguburan itu, dia hidup dalam keadaan hina. Dia
tidak dapat warisan dari keluarganya, betapapun banyak hartanya dan semelarat
apa pun kondisi perempuan itu.masyarakat pada waktu itu hanya memberikan
warisan pada anak laki-laki. Hakan lebih ironis lagi perempuan itu sendiri
menjadi barang warisan yang berpindah tangan. Banyak perempuan yang hidup
dibawah naungan seorang suami yang memiliki istri tak terhingga, tanpa merasa
peduli terhadap apa yang dialami oleh para perempuan tersebut, semua akibat
kejahatan dan kesewenang-wenangan saat itu, inilah kenyataan yang terjadi pada
bangsa Arab sebelum diutusnya Rasulullah Saw.
Dalam kondisi seperti inilah kemudian Rasulullah hadir ditengah
masyarakat Arab, membawa ajaran yang menempatkan kaum perempuan menjadi mulia
dan terhormat dari sebelumnya, sehingga kedudukan perempuan menjadi sejajar
dengan kaum laki-laki. Firman Allah Q.S An-Nahl: 97
ô`tB @ÏJtã $[sÎ=»|¹ `ÏiB @2s ÷rr& 4Ós\Ré& uqèdur Ö`ÏB÷sãB ¼çm¨ZtÍósãZn=sù Zo4quym Zpt6ÍhsÛ (
óOßg¨YtÌôfuZs9ur Nèdtô_r& Ç`|¡ômr'Î/ $tB (#qçR$2 tbqè=yJ÷èt ÇÒÐÈ
97. Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki
maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya
kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka
dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.
Dari ayat tersebut diatas, jelas
bahwa Islam datang membawa persamaan dan kesetaraan bahkan menghapuskan
perbedaan serta mengangkat posisi kaum wanita dikala itu mengalami diskriminasi
dan penindasan.
B.
Status dan Peran
Perempuan dalam Al-Qur’an, Hadits dan
Fiqh
-
Perempuan dalam Al-qur’an
Kedudukan
perempuan dalam pandangan Islam tidak sebagaimana diduga atau dipraktekkan oleh
masyarakat Arab. Ajaran Islam pada hakikatnya memberikan perhatian yang sangat
besar serta kedudukan terhormat terhadap perempuan.
Mahmud
Syaltut mengatakan:
“Tabiat
kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan hampir dapat dikatakan sama. Allah
menganugerahkan kepada perempuan sebagaimana menganugerahkan kepada laki-laki.
Kepada mereka berdua Tuhan menganugerahkan potensi dan kemampuan yang cukup
untuk memikul tanggungjawab dan menjadikan kedua jenis kelamin ini dapat
melaksanakan aktivitas-aktivitas yang bersifat umum maupun khusus. Karena itu,
hukum-hukum syar’i pun meletakkan keduanya dalam satu kerangka. Yang ini
(laki-laki) menjual dan membeli, mengawinkan dan dikawinkan, melanggar dan
dihukum menuntu dan menyaksikan, dan yang itu (perempuan) juga demikian, dapat
menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum, serta
menuntut dan menyaksikan.”
Banyak
factor yang telah mengaburkan keistimewaan serta memerosotkan kedudukan
ttersebut. Salah satu diantaranya adalah kedangkalan pengetahuan, keagamaan,
sehingga tidak jarang agama (Islam) diatasnamakan untuk pandangan dan tujuan
yang tidak dibenarkan.
Ada
budaya di beberapa kalangan, hubungan tertentu laki-laki dan perempuan
dikonstruksi oleh mitos. Mulai mitos
tulang rusuk asal-usul kejadian perempuan sampai mitos-mitos sekitar
menstruasi. Mitos-mitos tersebut cenderung menggambarkan bahwa perempuan
sebagai the second creation, kemudian pengaruh mitos-mitos tersebut
mengendap di alam bawah sadar perempuan sekian lama sehingga perempuan menerima
kenyataan dirinya sebagai subordinasi laki-laki dan tidak layak sejajar
dengannya.
Sedangkan
dalam Al-Qur’an saja sudah sangat jelas bagaimana posisi perempuan dan
laki-laki itu sama dimata Tuhannya, yang membedakan hanyalah ketaqwaan dari
masing-masing hambanya tersebut, entah itu laki-laki atau perempuan.
Sebagaimana firman Allah Q.S Al-Hujurat: 13
$pkr'¯»t â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.s 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© @ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4
¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4
¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ×Î7yz ÇÊÌÈ
Hai
manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu
disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah
Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
Pada surah Al-Hujurat ayat 13, akan dikemukakan sedikit
tafsiran yang diambil dari tafsir At-Thabari dalam kalimat “Inna akramakum
‘inda Allahi atqakum” (sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di
sisi Allah adalah yang paling taqwa).
Maksudnya
adalah, sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kalian hai manusia disisi
tuhannya adalah orang yang paling bertaqwa kepada tuhannya, dengan menunaikan
segala kewajiban dan menjauhi segala larangan-Nya.
Firman
Allah yang lain yang menyatakan kesamaan status dan derajat antara laki-laki
dan perempuan adalah sama dalam QS. Ali-Imran: 195
z>$yftFó$$sù öNßgs9 öNßg/u ÎoTr& Iw ßìÅÊé& @uHxå 9@ÏJ»tã Nä3YÏiB `ÏiB @x.s ÷rr& 4Ós\Ré& (
Nä3àÒ÷èt/ .`ÏiB <Ù÷èt/ (
ÇÊÒÎÈ
Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya
(dengan berfirman): "Sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal
orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan,
(karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain.
Pada surah Ali-Imran ayat 195 dikemukakan tafsiran
dari ayat ini mengutip tafsir al-Misbah sebagai berikut”
“Maka tuhan mereka benar-benar memperkenalkan buat
mereka permohonan dengan berfirman: Sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan
ganjaran amal orang-orang yang beramal diantara kamu, wahai Ulul Albab, atau
semua yang memohon dengan tulus, baik seorang laki-laki maupun perempuan,
karena sebagian kamu adalah sebagian yang lain.
Dalam firman-Nya “Ba’dukum mim bad” yang
diterjemahkan di atas dengan sebagian kamu adalah sebagian dari yang lain,
merupakan suatu istilah yang digunakan untuk menunjukkan kebersamaan atau
kemitraan. Laki-laki dan perempuan berasal dari satu keturunan, dihimpun oleh
satu ayah dan satu ibu, karena itu keadaan mereka sama dlam menerima permohonan
mereka.
-
Perempuan
dalam Hadits
Hal-hal yang masih sangat hangat
dibincangkan di era modern idi dalam hadits-harits yg diriwayatkan oleh para
Imam ialah tentang kepemimpinan wanita. Wanita dinyatakan dalam sebuah hadits
tidak boleh memimpin atau tidak boleh berprofesi sebagai pemimpin yang berperan
di ranah publik. Seperti kutipan hadits-hadits berikut.
حدثنا عثمان بن الهيتم حدثنا عوف عن الحسن عن ابي بكرة
قال لقد نفعني الله بكلمة ايام الجمل لما بلغ النبي صلى الله عليه وسلم ان فارسا
ملكو ابنة كسرى قال لن يفلح قوم ولومرهم امرأة
“Telah bercerita kepada kami Utsman binal-Haitam, telah
bercerita kepada kami ‘Auf dari al-Hasan dari aAbu Bakrah berkata: Sungguh
Allah memberi manfaat kepadaku dari sebuah kalimat pada hari (perang) jamal.
Tatkala Nabi mendengar orang-orang Persia mengangkat anak perempuan Kisra sebagai
pemimpin, maka beliau bersabda: “Tidaklah sekali-kali suatu kaum memperoleh
kemakmuran, apabila menyerahkan urusan mereka kepada perempuan.” (H.R Bukhari)
Dan
berikut kutipan dalil dalam Al-Qur’an yang mendasari bahwa perempuan dilarang
jadi pemimpin, surah an-Nisa’ ayat 34
ãA%y`Ìh9$# cqãBº§qs% n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$# $yJÎ/ @Òsù ª!$# óOßgÒ÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ !$yJÎ/ur (#qà)xÿRr& ô`ÏB öNÎgÏ9ºuqøBr& 4
àM»ysÎ=»¢Á9$$sù ìM»tGÏZ»s% ×M»sàÏÿ»ym É=øtóù=Ïj9 $yJÎ/ xáÏÿym ª!$# 4
ÓÉL»©9$#ur tbqèù$srB Æèdyqà±èS ÆèdqÝàÏèsù £`èdrãàf÷d$#ur Îû ÆìÅ_$ÒyJø9$# £`èdqç/ÎôÑ$#ur (
÷bÎ*sù öNà6uZ÷èsÛr& xsù (#qäóö7s? £`Íkön=tã ¸xÎ6y 3
¨bÎ) ©!$# c%x. $wÎ=tã #ZÎ62 ÇÌÍÈ
kaum laki-laki itu adalah
pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka
(laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki)
telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh,
ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada,
oleh karena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat
tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka
janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha
Tinggi lagi Maha besar.
Hadits dan Firman Allah diatas menjadi sumber rujukan
kaum tradisional sebagai dasar untuk melarang perempuan berkiprah di dunia
politik dan publik. Secara tekstual hadits ini memang mengisyaratkan pelarangan
Rasulullah terhadap kepemimpinan perempuan. Namun, pendekatan tekstual untuk
memahami hadits ini bukan merupakan pembacaan yang objektif.
Untuk memahami hadits diatas, dibutuhkan pemahaman
historis dan kontekstual, hadits tersebut memang dikategorikan sahih, akan
tetapi mempunyai latar belakang sejarah tersendiri atau asbabal-wurud sehingga
tidak serta merta bisa digunakan sebagai dalil umum.
Hal ini bermula dari kekalahan yang dialami ‘Aisyah dalam
perang Jamal. Sekitar 13.000 pendukung meninggal di medan perang. Sebagai
ppemenang, Ali mengambil alih kota Basrah dan bagi yang tidak bergabung dengan
kelompok Ali harus mencari alasan yang dapat diterima jika ingin tetap tinggal
di Basrah. Disisi lain pihak Aisyah mencoba menggalang kekuatan baru dengan
menghubungi para sahabat yang ada di Basrah, salah satunya adalah sahabat abu
Bakrah. Banyak sahabat yang di Hubungi Aisyah akhirnya menolak ajakan tersebut.
Alasan mereka, perang antar umat Islam hanya akan memecah belah umat dan
menjadikan mereka saling bermusuhan. Namun, alasan Abu Bakrak lain, beliau
menolak ajakan Aisyah dengan menyebutkan sabda Nabi tersebut.
Contoh lain juga menerangkan tentang sebuah hadits
tentang kepemimpinan perempuan seperti pergantian raja Kisra oleh anak perempuannya.
Persoalan mendasarnya ialah bukan karena ia perempuan lalu tidak boleh
memimpin. Tetapi karena kebiasaan bangsa Kisra ialah perempuan tidak dilibatkan
dalam kepemimpinan, lantas anak perempua Raja Kisra tersebut bagaimana bisa
memimpin? Sedangkan ia tinggal dilingkungan dan adat yang tidak melibatkan
perempuan dalam hal memimpin kerajaan. Jika nabi bersabda tentang persoalan
ini, bukan berarti persoalannya ada pada perempuan itu, tetapi pada
kemampuannya memimpin yang tidak dimilikinya. Siapapun yang diserahi tugas yang
bukan ahlinya, niscaya akan mendapati kehancuran.
Menurut Gus Dur, untuk mengkaji dan memahami sebuah
hadits, mutlak diperlukan informasi yang memadai mengenai latar belakang
kejadian yang melingkupi teks hadits tersebut. Jauh pada masa sebelum hadits
tersebut muncul, yaitu pada saat Rasulullah Saw. Berdakwah ke berbagai daerah,
beliau pernah berkirim surat kepada para pembesar negeri lain untuk memeluk
Islam. Diantaranya adalah Raja Kisra di Persia. Setelah menerima surat itu Raja
Kisra merobek-robek surat Rasulullah Saw. Tersebut. Begitu Rasulullah Saw.
Menerima laporan dari Hudzaifah bahwa suratnya di robek-robek, kemudian beliau
bersabda: “Siapa saja yang merobek-robek surat saya, diri dan kerajaan orang
itu akan dirobek-robek” (HR. Ibnu Musayyab).
Tidak lama kemudian, Persia dilanda kekacauan dan
pembunuhan didalam keluarga kerajaan akibat suksesi kepemimpinan. Diangkatlah
Puteri Buwaran binti Syairawaih ibn Kisra sebagai Ratu menggantikan ayahnya
yang meninggaldan saudara laki-lakinya yang terbunuh. Sementara tradisi
masyarakat Kisra pada waktu itu, jabatan sebagai kepala negara atau raja selalu
dipegang kaum laki-laki, dan perempuan sama sekali tidak diizinkan untuk turut
serta mengurus kepentingan masyarakat umum.
Tidak ada larangan bagi permpuan untuk bekerja atau
berkarir, asalkan harus memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang beraku bagi
perempuan, disini bukan berarti perempuan memberikan batasan-batasan tetapi
karena memang sudah fitrahnya wanita adalah manuia yang indah dan penuh pesona,
disini hanya menghindari kemungkina fitrah yang terjadi.
-Perempuan Dalam Fiqih
Fiqih klasik dalam membahas bab-bab perempuan dianggap melegitimasi
diskriminasi terhadap perempuan. Misalnya fiqih klasik memandang laki-laki
superior, memiliki keistimewaan kodrati, lebih sempurna akal dan agamanya.
Padahal realitas pada masa sekarang
menunjukan, bahwa keistimewaan seseorang bukan kodrat, melainkan hasil
dari usaha yang dilakukannya.
Sebagaimana dapat dilihat pada masa sekarang, laki-laki
dan perempuan memiliki kemampuan dan derajat bergantung pada kesungguhannya
dalam mengasah kemampuannya, bukan kodrat yang given. Baik laki-laki maupun
perempuan, sesungguhnya memiliki kemampuan yang sama untuk meraih keistimewaan
dan mengembangkan akal dan agama.
Fiqih tidak menetukan siapa yang menjadi ‘kepala
keluarga’ dalam suatu pernikahan. Akan tetapi menegaskan bahwa:
-
suami wajib memberi nafkah kepada istrinya, berbentuk
makanan, pakaian dan tempat tinggal. Menurut kemampuan dengan batas minimal tertentu.
Bila suami lalai memberikannya, maka menjadi hutang kecuali tempat tinggal.
-
Nafkah untuk anak dan kerabat lain (orang tua jompo)
merupakan kewajiban yang bersifat kifayah, tergantung siapa yang mampu.
-
Bila suami tidak mampu memberikan nafkah minimalnya, dan
sekiranya istri tidak sabar maka ia berhhak mengadu untuk permohonan perceraian
faskh dari hakim. Bila terbukti, hakim akan memberikan waktu tenggang selama
tiga hari agar suami memenuhi kewajibannya. Bila gagal, maka hakim akan
memutuskan perkawinan dengan faskh. Faskh juga berlaku jika suami impoten,
pikun, lepra, dan lain-lain.
-
Jika istri sabar, maka suami tidak berhak mencegah istri
untuk keluar rumah mencari nafkah bagi dirinya sendiri (dan anaknya).
-
Sekiranya suami berkecukupan, maka jumlah atau nilai
nafkah, pakaian dan tempat tinggal harus meningkat pula termasuk menyediakan
pelayanan bagi istrinya. Bahkan bila istri menuntut upah susuan bagi bayinya,
senilai upah bila bayi itu disusukan kepada orang lain, maka suami wajib
memberikan pula.
-
Kewajiban suami menjadi hak istri, sekaligus mewajibkan
istri ta’at kepada suami. Bila suami tidak memenuhi kewajibannya, maka gugurlah
haknya untuk mendapatkan keta’atan seorang istri, berarti gugur pula
kedudukannya sebagai kepala keluarga. Dalam keadaan demikian kedudukan itu
tergantung kepada kesabaran dan kerelaan istrinya, lebih-lebih bils istri
menjadi pencari nafkahh, yang dengan sendirinya secara kifayah wajib memberi
nafkah kepada anak (sampai batas umur tertentu) dan menjadi kepala keluarga.
Terserah kepada suami (kalau masih mempunyai harga diri) untuk menjadi anggota
keluarga atas beban istri, karena istri tidak wajib memberi nafkah suami.
Nafkah yang dibelanjakan dari usaha istri, dapat diperhitungkan sebagai hutang
dari suami.
-
Suami atas perintah hakim, dalam jangka waktu tiga hari
tidak dapat memenuhi kewajiban memberi nafkah kepada istri, akan ditanyakan
faskh yakni bercerai dari istrinya. Tiga hari dianggap cukup bagi istri dan
anak untuk bersabar. Sayangnya ketentuan faskh ini tidak tercantum secara tegas
dalam UU perkawinan pun kompilasi hukum Islam.
-
Fiqh tidak mewajibkan istri melakukan pekerjaan rumah
tangga, karena pekerjaan itu bisa dilakukan baik oleh pria maupun wanita.
C.
Peran Teologi
Feminis Muslim dalam Merekonstruksi Peran Perempuan dalam Kehidupan Masyarakat Muslim
Seperti kita ketahui bahwa sebelum Islam datang kemuka
bumi, perempuan adalah makhluk yang hina dan kelahirannya tidak dinanti.
Selanjutnya, ketika Islam datang keadaan tersebut berangsur membaik. Perempuan
mulai di hargai, tidak lagi dianggap hina dan kelahirannya bukan dianggap
sebuah musibah lagi.
Keadaan tersebut berubah karena didasari ajaran tauhid.
Tauhid menghapus sekat-sekat diskriminasi dan subordinasi yang terjadi di
masyarakat Arab tersebut. Manusia, baik laki-laki atau perempuan mengemban
tugas ketauhidan yang sama, yakni menyembah hanya kepada Allah Swt. Atas dasar
kesetaraan dan keadilan.
Pada tataran sosial, kekuatan tauhid pada diri Rasulullah
Saw. Membuatnya berani membela mereka yang direndahkan, teraniyaya dan
terlemahkan secara struktural dan sistemik. Seperti kaum perempuan, anak-anak
dan budak-budak yang diperlakukan semena-mena oleh penguasa dan masyrakat.
Penjiwaan terhadap tauhid tidak saja membawa kemaslahatan dan keselamatan
individual melainkan juga melahirkan tatanan masyarakat bermoral, santun,
manusiawi, bebas dari semua dominasi, diskriminasi, eksploitasi, kekerasan,
ketidakadilan, kezaliman, rasa takut, penindasan individu atau kelompok yang
lebih kuat dan sebagainya.
Maka, jelaslah dengan hadirnya Islam dimuka bumi, secara
frontal menentang adanya diskriminasi terhadap kaum wanita yang sejak masa
jahiliyah ditindas karena berbagai faktor; seperti faktor biologis, kelas, ekonomi,
nasab dan sebagainya. Sehingga, meski terbentuknya suatu organisasi yang
mengagungkan feminisme, namun sejatinya Islam-lah yang lebih dahulu
merekonstruksi kesetaraan atau lebih tepatnya keadilan gender ini.
Hadirnya
Islam,selain menghapus diskriminasi juga mengembalikan hak-hak perempuan itu
sendiri. Islam melarang pembunuhan bayi perempuan, memberikan garis pedoman
perawatannya, melindungi hidup mereka sepanjang hayat, dan memberikan mereka
cinta dan kasih saying.
Islam
menjujunjung tinggi hak-hak manusia, tak terkecuali bagi wanita, semua hak
wanita yang dahulu sempat dirampas kini dikembalikan oleh Islam, yaitu:
1.
Hak kemanusiaan
2.
Hak ibu dalam
perkawinan
3.
Hak untuk mencari
ilmu pengetahuan
4.
Hak untuk
memilih suami
5.
Hak untuk
mencari pekerjaan
6.
Hak etis (hijab)
7.
Hak keagamaan
8.
Hak politik
9.
Hak ekonomi, dan
lainnya.
Selain
mengembalikan hak-hak perempuan, Islam juga merekonstruksi wanita dalam islam
melalui perkawinan, dimana Islam membuat hokum yang menghargai wanita:
1.
Adanya kewajiban
membayar mas kawin atas kaum pria yang akan mengawini seorang wanita.
2.
Membatasi
poligami, yang semula tidak terbatas, sampai akhirnya dibatasi empat orang
saja. Itupun bisa dilakukan apabila sang suami memenuhi persyaratan untuk bisa
berpoligami.
3.
Hak-hak waris
terjamin.
4.
Tidak menuduh
wanita yang tidak berzina.
5.
Dan lain
sebagainya seperti thalak, rujuk, iddah.
D.
Marginalisasi Perempuan dalam Sejarah Islam Pasca Rasulullah
Beberapa abad setelah Rasulullah Saw. Wafat, posisi perempuan yang semula
membaik kembali mengalami kirisi. Posisi perempuan malah berbalik kembali ke
nilai-nilai pra Islam. Selain menguatnya lagi tribalisme (rasa kesukuan) Arab,
pasca Rasulullah, Fatima Mernissi memvonis adanya pelepasan historis bentuk
pemahaman ajaran agama terhadap perempuan. Akibatnya sangat jelas, patriarki
kembali memberi pengaruh kuat dalam menafsirkan ajaran Islam.
Sedangkan, menurut Fatima Mernissi, marginalisasi perempuan dalam sejarah
Islam terbentuk karena dua hal. Pertama, semangat tribalisme Arab yang tumbuh
kembali setelah Rasulallah Saw. Wafat. Kedua, pemahaman ajaran agama yang
berkaitan dengan perempuan lepas dari kaitan historisnya. Kedua proses ini
bergandengan bersama membentuk citra perempuan Islam seperti yang sekarang ini
dikenal. Kecenderungan lain yang turut memperburuk situasi adalah cara memahami
agama secara harfiah, kaku, dan parsial. Penafsiran Al-Qur’an yang banyak
dilakukan selama ini berkenaan dengan kedudukan perempuan tidak melihat kesalingterkaitan antar teks
yang menyebabkan pemahaman menjadi dangkal dan berat sebelah. Selain juga tidak
dihiraukan konteks sosial, historis, dan kultural pada saat sebuah ayat diturunkan.
Sepeninggal rasulullah Saw. zaman bergeser, marginalisasi kembali dialami
kaum perempuan. Menurut Fatima Mernissi, Umar ibn Khattab adalah salah seorang
khalifah yang harus bertanggung awab terhadap proses ini. Umar sepertinya
kurang senang kaum perempuan bergerak ke ranah publik. Dimasanya, peraturan
yang keras dan menindas berlaku terhadap kaum perempuan.
Saat proses marginalisasi ini terjadi pada jenis kelamin, perempuan
merupakan pihak yang dirugikan dari pada laki-laki. Dalam hal ketidak adilan
gender iniFatima Mernissi berasumsi bahwa, keterbelakangan perempuan Islam
merupakan penyelewengan sejarah yang dilakukan seorang penguasa islam
sepeninggal rasulullah. Sejarah menunjukan, yang muncul kemudian adalah
kembalinya nilai-nilai pra-Islam kedalam kehidupan umat. Keinginsn seperti itu,
dalam konteks Islam, merupakan kerinduan perempuan Islam akan kondisi ideal
yang pernah terjadi. Suatu ideal yang pernah tercipta pada masa Rasulullah Saw.
Dimana perempuan duduk sama tinggi dengan laki-laki dan saling menghargai satu
sama lain. Namun yang terjadi pasca Rasulullah Saw. wafat adalah fakta bahwa
mereka (perempuan) tidak boleh menjadi pemimpin, tidak boleh menjadi imam,
tidak boleh pergi sendirian, dan tidak boleh membantah ajakan suamia tau
bersuara keras. Mereka juga
harus memakai kerudung, mendidik anak, taat pada suami, dan tinggal dirumah.
Jika pada zaman
Rasulullah Saw. rata-rata kaum peremouan didorong untuk mendapat pendidikan
yang layak, tidak demikian sepeninggalnya. Akibatnya sangat jelas, jumlah
perempuan yang menjadi ulama pun mengalami penurunan signifikan. Terutama saat
bentuk pemerintahan demokratis tumbang digantikan oleh system monarkhi.
Kalaupun masih
ada ulama-ulama wanita, dia tidak memiliki peran yang luas sepertipada zaman
Rasulullah Saw. wilayahnya hanya terbatas kepad aspek-aspek khusus yang
berhubungan dengan dunia mereka sendiri. Bahkan lebih dari itu, mereka justru
tak jarang menjadi legitimator para penguasa untuk menarik kembali kaum
perempuan dari wilayah public. Kendati demikian, muncul juga satu dua ulama perempuan
yang menentang mainstream saat itu. Tokoh-tokoh seperti Sukaynah binti Husein,
Amrah binti Abd Al-Rahman (w. 718M), Hafsah binti Sirin (w. 718 M), Zainab
binti Al- Syar’I dan Sayyida Nafisah adalah para ulama perempuan yang memiliki
pandangan kritis dan sering menyalahi pandangan kaum laki-laki di zamannya.
Pada abad ke-12
yaitu lima abad setelah Al-Qur’an menyatakan perang pada perbudakan, Ibn
Batalan menulis sebuah risalah yang berisi nasihat-nasihat kepada pria-pria
kaya tentang cara membeli budak, termasuk informasi tentang cara menguji
kebugaran tubuh kaum wanita, apakah utntuk bekerja atau untuk memberikan
kenikmatan seksual. Kemerosotan kaum wanita dinegara muslim merupakan
pelanggaran terhadap Al-Qur’an dan prinsip serta hokum-hukumnya. Riset sejarah
yang serius melalui telaah terhadap masa lampau dapat membantu menyingkirkan
selubung atas topic tabu ini dikalangan masa kini, yaitu ketika rahasia yang
diajaga ketat menyelimuti praktik-praktik pelacuran dan
pelanggaran-pelanggarannya.
Wafatnya Rasulullah
Saw. memicu timbulnya serangkaian pemberontakan diberbagai wilayah Arab, yang
sebagian besar darinya sudah memeluk Islam. Sekurang-kurangnya pemberontakan
bersenjata dipimpin oleh seorang wanita yaitu Salman binti Malik, dan salah
seorang Nabi palsu yang tampil sebaga pemimpin pemberontakan pada Negara Islam
adalah seorang wanita. Nabi palsu lainnya adalah Sajah binti ‘Awsdari bani
Tamim, yang ibunya berasal dari bani Taghlig, sebuah kabilah yang sebagian
besar beragama Kristen. Bani Tamim terpecah diantara yang mendukung dan
menentang islam. Mereka yang ingin melepaskan diri memeluk Sajah. Ketika
kelompoknya kalah dalam sebuah perang saudara dan ia dipaksa meninggalkan
wilayah Tamimi bersama pasukannya, ia pergi menuju Yamamah, ibu kota tempat nabi
palsu lainnya, Musaylamah, dan membuat perjanjian dengannya, tetapi tidak
diketahui tentang dirinya sesudah itu. Dewanya disebut sebagai “Tuhan Awan”
(Raab as-Sirab), tetapi ajaran-ajarannya
tidak terpelihara.
Salmah dan
Sajah adalah pemberontak dan nabi yang kebetulan wanita. Tetapi di hadramaut,
wanita memberontak sebagai wanita yang bergembira atas wafatnya Rasulullah Saw.
karena batasan-batasan yang ditetapkan Islam bagi mereka. “tatkala Rasulullah
Saw. wafat.” Demikian bunyi sebuah riwayat abad ke tiga hujriyah tentang
pemberontakan ini, “berita tentangnya dikabarkan hingga ke hadraut.”
Ada enam wanita
dari Kindah dan Hadramaut yang menginginkan wafatnya Rasulullah Saw.: krenanya
(begitu mendengar berita itu), mereka mencat kuku mereka dengan pacar dan
memainkan rebana. Kemudian pelacur-pelacur Hadramaut menghampiri mereka dan berbuat serupa, sehingga sekitar
dua puluh wanita aneh bergabung dengan enam wanita sebelumnya. ‘wahai
penunggang kuda, bila kalian lewat sampaikan berita ini dariku kepada Abu
Bakar, pengganti Ahmad (Muhammad): jangan tinggalkan pelacur-pelacur itu dalam
keadaan tenang, sehitam sekam, yang menyatakan bahwa Muhammad tidak perlu
dibelasungkawai, puaskan kerinduan para mereka agar diretas, yang bergolak
didadaku laksana bara api yang tak bisa dipadamkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar