Minggu, 07 Desember 2014

responding paper topik 10

 RESPONDING PAPER TOPIK 10
RELASI GENDER DALAM AGAMA KATOLIK
Oleh:
E. Ova Siti Sofwatul Ummah (1112033100049)
a.      Kesetaraan Perempuan dalam Perspektif Katolik
Dalam perkembangan sejarah umat manusia, pranata kehidupan diatur atas dasar kepentingan kelompok tertentu, yaitu kelompok yang kuat dan berkuasa. fakta kehidupan seperti ini memberi bukti bahwa pranata kehidupan merupakan konstruksi sosial budaya buatan manusia, yang berbeda atas dasar waktu dan tempat. pranata kehiduan buatan manusia ini kemudian disebut kebudayaan.
Kebudayaan selalu mengalami pergeseran atau perubahan, mulai dari kehidupan sosial masyarakat sampai menyentuh kehidupan keluarga. Pergeseran budaya dalam keluarga tidak hanya menyangkut pada penelusuran garis keturunan anak, tetapi juga menyangkut pengaturan kehidupan. Pada umumnya pengaturan kehidupan ditentukan olah laki-laki. Akibat dari prananta kehidupan semacam inikemudian terjadi relasi timpang antara laki-laki dan perempuan.
Dalam pandangan gereja Katolik, perempuan dianggap mempunyai martabat yang sama dengan laki-laki. Mereka mempunyai hak untuk berperan dalam masyarakat. Pengakuan kesejajaran antara laki-laki dan perempuan haruslah dihormati. Tetapi untuk mewujudkan keadilan gender dalam masyarakat masih terdapat hambatan yaitu factor tradisi patriarkhi.
Kesetaraan gender dari sudut pandang agama katolik tidak terlepas dari konteks tradisisdan budaya, khususnya budaya agama yahudi. Dalam agama yahudi, laki-laki mempunyai posisi yang lebih dominan dibandingkan dengan peremppuan. Dominasi ini menciptakan ketidakadilan gender. Ketika suatu perbuatan itu dilakukan oleh laki-laki, maka dianggap sebagai suatu kebenaran.
Dalam kejadian 2 adalah bagian dari kitab kejadian dalam Alkitab Ibrani atau perjanjian lama di Alkitab Kristen disebutkan bahwa Allah menciptakan manusia dari bumi. Manusia yang pertama kali diciptakan adalaha Adam. Kemudian dari tulang rusuk Adam diciptakan Hawa. Kemudian disebutkan bahwa Adam jatuh ke dalam dosa karena Hawa. Teks ini memunculkan pandangan bahwa perempuan adalah manusia kedua. Perempuan juga dipandang sebagai sumber dosa. Gereja mengambil teks ini sebagai dasar pandangan hubungan (relasi) antara laki-laki dan perempuan. Hubungan ini dipandng hanya berdasarkan jenis kelain saja. Posisi subordinat (posisi yang rendah) perempuan seperti inilah yang menjadi dasar pandangan awal gereja mengenal perempuan.
Namun dalam perkembangan selanjutnya, seiring dengn perkembangan zaman, gereja menolak ketidakadilan gender. baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. gereja memperhatikan dengan serius dasar-dasar ajaran agama, yaitu; tradisi, teologi dan filsafat, kitab suci serta ajaran gereja dengan pastoral lainnya.
b.      Ketidaksetaraan Perempuan dalam Perspektif Katolik
Kendati demikian, ketidakadilan gender masih terjadi karena dipengaruhi oleh beberapa factor, yaitu:
1.      Aspek tradisi
Salah satu sumber ajaran iman dan moral Katolik adalah taradisi. Tradisi gereja masih dipengaruhi oleh budaya yang bersifat patriarkal (budaya yang menomorsatukan laki-laki). Suami merupakan penguasad dalam keluarga. Wanita diletakkan dalam posisi subordinat. Hal ini merupakan suatu bentuk ketidakadilan gender.
Namun perjanjian baru memandang bahwa laki-laki dan perempuan adalah sama, sehingga dengan jelas perjanjian baru menolak segala bentu kekerasann dalam rumah tangga.
2.      Aspek Teologi dan filsafat
Dalam Kristen, baik itu Katolik maupun Protestan, pencitraan Allah adalah sebagai bapak, sehingga muncul pandangan bahwa Allah adalah laki-laki. Hal ini mengkonstruksikan suatu pemikiran bahwa laki-laki adalah penguasa dalam keluarga sehingga sangat berpotensi menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga.
3.      Aspek Kitab Suci
Dalam kejadian 2 pasal 2 ayat (5) disebutkan bahwa perempuan merupakan manusia kedua, perempuan sebagai penggoda. Teks normative ini sangat berpotensi memunculkan kekrasan dalam rumah tangga jika ditafsirkan secara salah. Padalah dalam kejadian 1 ayat 26 disebutkan bahwa Allah menciptakan laki-laki dan perempuan sama secitra dengan Allah, keduanya baik. Dalam Kitab Perjanjian Lama, banyak ketentuan-ketentuan yang menempatkan erempuan sebagai makhluk kedua dan diposisikan pada posisi yang subordinat. Hal ini sangat berpotensi memunculkan kekerasan psikologis dalam keluarga. Pencitraan perempuan yang cenderung terasa tidak adil gender ini diperbarui dan diformulasikan kembali dalam kitab perjanjian baru. Dalam perjanjian baru, perempuan mendapat posisi yang sejajar dengan laki-laki.
4.      Aspek ajaran gereja
Dalam pandangan ggereja katolik, perempuan dianggap mempunyai martabat sama dengan laki-laki. Mereka mempunyai hak berperan dalam masyarakat. Pengakuan kesejajaran antara laki-laki dan perempuan haruslah dihormati. Gereja mengemukakan sikap keterbukaan dalam keluarga, sehingga interaksi dalam keluarga muncul kesejajaran. Gereja katolik dengan jelas bersikap tidak toleran terhadap ketidakadilan, termasuk ketidakadilan gender yang berpotensi memicu kekerasan dalam keluarga.
c.        Status dan Peran Perempuan dalam Perspektif Katolik
Beberapa status dan peran perempuan perspektif katolik:
1        . Status dan peran perempuan dalam keluarga
a.       sebagai ibu
Perempuan dikondisikan sebagai ibu/istri yang bekerja dalam kehidupan domestic.
b.      Status sebagai anak perempuan
c.       Status dan peran perempuan dalam kehidupan public
Perempuan karir merupakan panggilan disamping sebagai istri/ibu, yakni perempuan yang memiliki kemampuan bisa melaksanakan karirnya asalkan ia mampu dan tidak melalaikan kewajibannya sebagai ibu atau istri bagi mereka yang sudah menikah. Dalam dunia plitik, perempuan juag diberikan hak untuk memilih dalam semua pemilihan dan dapat dipilih untuk pemilihan di dalam badan-badan yang dipilih oleh hokum dan hak untuk menduduki jabatan resmi dan melakukan semua tugas resmi. Hak yang demikian dijamin oleh hukum.
d.      Status dan peran permpuan dalam kegiatan sosial keagamaan.
Sejak masa penciptaan manusia, laki-laki dan perempuan berbeda dalam hal ini. Yakni bahwa tahbisan imam hanya bagi laki-laki, tetapi itu tidak menghambat akses perempuan ke jantung kehidupan kristiani. Dalam al-kitab mengatakan bahwa perempuan tidak boleh di tahbiskansebagai pendeta. Perempuan harus berdiam diri dalam pertemuan-pertemuan.

d.      Peran Teologi Feminis Kristen dalam Merekonstruksi Peran Perempuan dalam Kehidupan Masyarakat  Katolik
Munculnya teolog feminis sebagai satu gerakan yang mengkritik dan menuntut kedudukan perempuan dalam agama dan gereja berawal dari gerakan hak asasi semua warga pada tahun tujuh puluhan di Amerika dimana seluruh lapisan masyarakat menurut persamaan ha kantar manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
Permasalahan gender dalam katolik tidak terlepas dari konteks tradisi dan budaya. Khususnya budaya agama Yahudi. Dalam agama Yahudi, laki-laki mempunyai posisi yang lebih dominan dibandingkan dengan perempuan. Dominasi ini menciptakan ketidakadilan gender.
Gereja katolik mempunyai tradisi yaitu mengadakan refleksi iman untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Dalam konsili vatikan II di tahun 1960,  Paus Yohanes XXII mengumumkan bahwa gereja katolik semakin terbuka. Ruang untuk berdebat tentang isu-isu perempuan mulai terbuka yang dikhususkan pada kketidak adilan gender. Dari keterbukaan inilah masalah gender dalam agama diperhatikan.

Gerakan feminism dalam gereja berupaya ingin membangun persaudaraan yang sederajat. Laki-laki dan perempuan dalam persekutuan berdasarkan injil Yesus Kristus. Pengakuan akan adanya keterlibatan perempuan dalam hidup menggereja didukung oleh pandangan teologis feminis. Tuntutan perempuan untuk mendapatkan peran yang sama dengan laki-laki janganlah dimengerti sebagai bentuk perebutan peran sosiologis yang mengarah pada perebutan kekuasaan, melainkan peran pada kontribusi perempuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar