RESPONDING PAPER TOPIK 10
RELASI
GENDER DALAM AGAMA KATOLIK
Oleh:
E.
Ova Siti Sofwatul Ummah (1112033100049)
a.
Kesetaraan
Perempuan dalam Perspektif Katolik
Dalam perkembangan sejarah umat manusia,
pranata kehidupan diatur atas dasar kepentingan kelompok tertentu, yaitu
kelompok yang kuat dan berkuasa. fakta kehidupan seperti ini memberi bukti
bahwa pranata kehidupan merupakan konstruksi sosial budaya buatan manusia, yang
berbeda atas dasar waktu dan tempat. pranata kehiduan buatan manusia ini
kemudian disebut kebudayaan.
Kebudayaan selalu mengalami pergeseran
atau perubahan, mulai dari kehidupan sosial masyarakat sampai menyentuh
kehidupan keluarga. Pergeseran budaya dalam keluarga tidak hanya menyangkut
pada penelusuran garis keturunan anak, tetapi juga menyangkut pengaturan
kehidupan. Pada umumnya pengaturan kehidupan ditentukan olah laki-laki. Akibat
dari prananta kehidupan semacam inikemudian terjadi relasi timpang antara
laki-laki dan perempuan.
Dalam pandangan gereja Katolik,
perempuan dianggap mempunyai martabat yang sama dengan laki-laki. Mereka
mempunyai hak untuk berperan dalam masyarakat. Pengakuan kesejajaran antara
laki-laki dan perempuan haruslah dihormati. Tetapi untuk mewujudkan keadilan
gender dalam masyarakat masih terdapat hambatan yaitu factor tradisi
patriarkhi.
Kesetaraan
gender dari sudut pandang agama katolik tidak terlepas dari konteks tradisisdan
budaya, khususnya budaya agama yahudi. Dalam agama yahudi, laki-laki mempunyai
posisi yang lebih dominan dibandingkan dengan peremppuan. Dominasi ini
menciptakan ketidakadilan gender. Ketika suatu perbuatan itu dilakukan oleh
laki-laki, maka dianggap sebagai suatu kebenaran.
Dalam
kejadian 2 adalah bagian dari kitab kejadian dalam Alkitab Ibrani atau
perjanjian lama di Alkitab Kristen disebutkan bahwa Allah menciptakan manusia
dari bumi. Manusia yang pertama kali diciptakan adalaha Adam. Kemudian dari
tulang rusuk Adam diciptakan Hawa. Kemudian disebutkan bahwa Adam jatuh ke
dalam dosa karena Hawa. Teks ini memunculkan pandangan bahwa perempuan adalah
manusia kedua. Perempuan juga dipandang sebagai sumber dosa. Gereja mengambil
teks ini sebagai dasar pandangan hubungan (relasi) antara laki-laki dan
perempuan. Hubungan ini dipandng hanya berdasarkan jenis kelain saja. Posisi
subordinat (posisi yang rendah) perempuan seperti inilah yang menjadi dasar
pandangan awal gereja mengenal perempuan.
Namun
dalam perkembangan selanjutnya, seiring dengn perkembangan zaman, gereja
menolak ketidakadilan gender. baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
gereja memperhatikan dengan serius dasar-dasar ajaran agama, yaitu; tradisi,
teologi dan filsafat, kitab suci serta ajaran gereja dengan pastoral lainnya.
b.
Ketidaksetaraan
Perempuan dalam Perspektif Katolik
Kendati
demikian, ketidakadilan gender masih terjadi karena dipengaruhi oleh beberapa
factor, yaitu:
1.
Aspek tradisi
Salah
satu sumber ajaran iman dan moral Katolik adalah taradisi. Tradisi gereja masih
dipengaruhi oleh budaya yang bersifat patriarkal (budaya yang menomorsatukan
laki-laki). Suami merupakan penguasad dalam keluarga. Wanita diletakkan dalam
posisi subordinat. Hal ini merupakan suatu bentuk ketidakadilan gender.
Namun
perjanjian baru memandang bahwa laki-laki dan perempuan adalah sama, sehingga
dengan jelas perjanjian baru menolak segala bentu kekerasann dalam rumah
tangga.
2.
Aspek Teologi
dan filsafat
Dalam
Kristen, baik itu Katolik maupun Protestan, pencitraan Allah adalah sebagai
bapak, sehingga muncul pandangan bahwa Allah adalah laki-laki. Hal ini
mengkonstruksikan suatu pemikiran bahwa laki-laki adalah penguasa dalam
keluarga sehingga sangat berpotensi menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga.
3.
Aspek Kitab Suci
Dalam
kejadian 2 pasal 2 ayat (5) disebutkan bahwa perempuan merupakan manusia kedua,
perempuan sebagai penggoda. Teks normative ini sangat berpotensi memunculkan
kekrasan dalam rumah tangga jika ditafsirkan secara salah. Padalah dalam
kejadian 1 ayat 26 disebutkan bahwa Allah menciptakan laki-laki dan perempuan
sama secitra dengan Allah, keduanya baik. Dalam Kitab Perjanjian Lama, banyak
ketentuan-ketentuan yang menempatkan erempuan sebagai makhluk kedua dan
diposisikan pada posisi yang subordinat. Hal ini sangat berpotensi memunculkan
kekerasan psikologis dalam keluarga. Pencitraan perempuan yang cenderung terasa
tidak adil gender ini diperbarui dan diformulasikan kembali dalam kitab
perjanjian baru. Dalam perjanjian baru, perempuan mendapat posisi yang sejajar
dengan laki-laki.
4.
Aspek ajaran
gereja
Dalam
pandangan ggereja katolik, perempuan dianggap mempunyai martabat sama dengan
laki-laki. Mereka mempunyai hak berperan dalam masyarakat. Pengakuan kesejajaran
antara laki-laki dan perempuan haruslah dihormati. Gereja mengemukakan sikap
keterbukaan dalam keluarga, sehingga interaksi dalam keluarga muncul
kesejajaran. Gereja katolik dengan jelas bersikap tidak toleran terhadap
ketidakadilan, termasuk ketidakadilan gender yang berpotensi memicu kekerasan
dalam keluarga.
c.
Status dan Peran Perempuan dalam Perspektif
Katolik
Beberapa status dan peran perempuan
perspektif katolik:
1
. Status dan
peran perempuan dalam keluarga
a.
sebagai ibu
Perempuan dikondisikan
sebagai ibu/istri yang bekerja dalam kehidupan domestic.
b.
Status sebagai
anak perempuan
c.
Status dan peran
perempuan dalam kehidupan public
Perempuan karir
merupakan panggilan disamping sebagai istri/ibu, yakni perempuan yang memiliki
kemampuan bisa melaksanakan karirnya asalkan ia mampu dan tidak melalaikan
kewajibannya sebagai ibu atau istri bagi mereka yang sudah menikah. Dalam dunia
plitik, perempuan juag diberikan hak untuk memilih dalam semua pemilihan dan
dapat dipilih untuk pemilihan di dalam badan-badan yang dipilih oleh hokum dan
hak untuk menduduki jabatan resmi dan melakukan semua tugas resmi. Hak yang
demikian dijamin oleh hukum.
d.
Status dan peran
permpuan dalam kegiatan sosial keagamaan.
Sejak masa penciptaan
manusia, laki-laki dan perempuan berbeda dalam hal ini. Yakni bahwa tahbisan
imam hanya bagi laki-laki, tetapi itu tidak menghambat akses perempuan ke
jantung kehidupan kristiani. Dalam al-kitab mengatakan bahwa perempuan tidak
boleh di tahbiskansebagai pendeta. Perempuan harus berdiam diri dalam
pertemuan-pertemuan.
d. Peran Teologi Feminis Kristen dalam Merekonstruksi
Peran Perempuan dalam Kehidupan Masyarakat
Katolik
Munculnya
teolog feminis sebagai satu gerakan yang mengkritik dan menuntut kedudukan
perempuan dalam agama dan gereja berawal dari gerakan hak asasi semua warga
pada tahun tujuh puluhan di Amerika dimana seluruh lapisan masyarakat menurut
persamaan ha kantar manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
Permasalahan
gender dalam katolik tidak terlepas dari konteks tradisi dan budaya. Khususnya
budaya agama Yahudi. Dalam agama Yahudi, laki-laki mempunyai posisi yang lebih
dominan dibandingkan dengan perempuan. Dominasi ini menciptakan ketidakadilan
gender.
Gereja
katolik mempunyai tradisi yaitu mengadakan refleksi iman untuk menyesuaikan dengan
perkembangan zaman. Dalam konsili vatikan II di tahun 1960, Paus Yohanes XXII mengumumkan bahwa gereja
katolik semakin terbuka. Ruang untuk berdebat tentang isu-isu perempuan mulai
terbuka yang dikhususkan pada kketidak adilan gender. Dari keterbukaan inilah
masalah gender dalam agama diperhatikan.
Gerakan
feminism dalam gereja berupaya ingin membangun persaudaraan yang sederajat.
Laki-laki dan perempuan dalam persekutuan berdasarkan injil Yesus Kristus.
Pengakuan akan adanya keterlibatan perempuan dalam hidup menggereja didukung
oleh pandangan teologis feminis. Tuntutan perempuan untuk mendapatkan peran
yang sama dengan laki-laki janganlah dimengerti sebagai bentuk perebutan peran
sosiologis yang mengarah pada perebutan kekuasaan, melainkan peran pada
kontribusi perempuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar